TRIBUNPEKANBARU.COM - Cek pengumuman kelulusan CPNS 2023 yang diumumkan mulai 5 Januari hingga 12 Januari 2024.
Hasil pengumuman kelulusan CPNS 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing-masing peserta.
Selain dari laman tersebut, peserta juga dapat melihat pengumuman kelulusan CPNS 2023 pada laman dan media sosial masing-masing instansi yang dilamar.
Bagi peserta yang kemudian dinyatakan lulus CPNS 2023 dapat mempersiapkan diri untuk ke tahapan selanjutnya, yakni Pengisian DRH NIP.
Sementara, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dan merasa keberatan dengan hasil seleksi, dapat mengajukan sanggahan.
Untuk mengetahui lulus dan tidaknya, peserta dapat mengakses link berikut ini pada tanggal yang telah ditentukan.
Baca juga: Siap-siap Tahun 2024 Pemerintah Buka Lagi Pendaftaran CPNS dan PPPK, Fresh Graduate Lebih Banyak
Baca juga: Cek Jadwal Kapan Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Kelulusan CPNS 2023!
Cara Cek Pengumuman Kelulusan CPNS 2023
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Klik 'Masuk';
3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar;
4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran;
5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan ada pemberitahuan yang menyatakan kelulusan peserta;
Apabila peserta dinyatakan tidak lulus maka akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak lulus dan tidak dapat ke tahapan selanjutnya;
6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.
Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2023
1. Laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN): LINK
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): LINK
3. Kementerian Agama (Kemenag): LINK
4. Kejaksaan RI: LINK
5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): LINK
6. Mahkamah Agung (MA): LINK
7. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): LINK
8. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): LINK
9. Badan Intelijen Negara (BIN): LINK
10. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): LINK
11. Kementerian ESDM: LINK
12. Kementerian Perindustiran: LINK
13. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): LINK
14. Kementerian Dalam Negeri: LINK
15. Kementerian Perindustrian: LINK
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)