Ramadhan 2024

Amalan Ramadhan : Bayar Fidyah Diberlakukan untuk Orang-orang dengan Kriteria Ini

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kriteria orang yang bayar Fidyah

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tahukah anda , bahwa hanya segelitir orang saja yang termasuk dalam kriteria yang boleh meninggalkan atau tidak mengerjakan puasa .

Namun , tentu saja harus menggantinya dengan cara yang lain . Dan orang-orang yang masuk dalam kriteria sebagai yang boleh meninggalkan puasa atau tidak mengerjakan puasa sudah diatur sesuai denga ajaran islam .

Nah , orang-orang inilah yang nantinya harus melaksanakan pembayaran yang juga sudah diatur yang disebut dengan Fidyah Puasa .

Baca juga: Adab, Tata Cara dan Bacaan Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 2024

Fidyah ini adalah cara untuk menggantikan puasa . Ini juga ada aturannya terkait dengan besar yang dibayarkan

Ya , Fidyah ini adalah sebagai pengganti puasa yang tidak bisa dilaksanakan . Maka , dengan cara Fidyahlah untuk menuntaskannya .

Inilah Kriteria Orang-orang yang diperbolehkan Tidak Berpuasa

Kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Saat berhalangan puasa Ramadhan, wajib menggantinya dengan meng-qadha atau mengganti di lain waktu.

Baca juga: Amalan Ramadhan : Inilah Kriteria Orang-orang yang Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Kita juga diperbolehkan tidak menggantinya namun sebagai gantinya wajib membayar fidyah

Dilansir dari laman situs Badan Amil Zakat Nasional (Bazas), Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Meski begitu, ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa.

Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Baca juga: Kumpulan Doa Berbagai Ibadah Ramadhan , Mulai dari Sahur sampai Buka Puasa hingga Sholat Witir

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.

Baca juga: Amalan Ramadhan : Urutan Ziarah Kubur dan Doa Panjang yang Dilafalkan

Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

( Tribunpekanbaru.com / Budi R )

Baca juga: Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan di Bulan Rajab, Ini Syarat Mengqadha Puasa Tahun Lalu

Berita Terkini