TRIBUNPEKANBARU.COM - Tamara Tyasmara menjalani pemeriksaan emeriksaan psikologi forensik atas pengusutan kasus kematian anaknya, Dante (6) dengan tersangka Yudha Arfandi.
Tamara menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/2/2024) selama tiga jam, namun ia mengaku kelelahan.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Tamara Tyasmara ini pun akan dijadwalkan ulang.
"Dikarenakan kondisi klien kami capek, nanti kita akan reschedule ulang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandy Arifin, Kamis malam.
Tamara mengikuti pemeriksaan seorang diri walaupun datang dengan didampingi tim kuasa hukum.
"Intinya ke depannya kalau ada panggilan lagi kita akan kooperatif," ujar Sandy Arifin lagi.
Selama tiga jam diperiksa, Tamara mengaku mendapat 10 pertanyaan tentang sosok Dante.
Baca juga: Polisi Beber Gerak-gerik Kekasih Tamara Tyasmara sebelum Benamkan Dante, Sempat Pantau KeadaanÂ
Baca juga: Tudingan Kepada Tamara Tyasmara Disebut Terlibat dalam Kematian Dante, Aktor Ini Jawab Begini
Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), meninggal dunia diduga karena tenggelam saat berenang di sebuah kolam di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Yudha ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024).
Dari penyelidikan CCTV oleh polisi diketahui bahwa Yudha membenamkan tubuh Dante sebanyak 12 kali dengan durasi berbeda-beda yang diakuinya untuk melatih pernapasan.
Ia dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)