TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir membuka acara sosialisasi Administrasi Hukum Umum (AHU) di Ballroom Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Selasa (20/20/2024).
Acara yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau itu mengusung tema, "Dampak Over Kredit Pendaftaran Perjanjian Jaminan Fidusia dan Kewajiban Penghapusan Jaminan Fidusia."
Pada kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama berbagai mitra kerja Kemenkumham Riau.
Berikut ini mitra yang melakukan penandatanganan kerjasama:
1. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru
2. Dinas Pariwisata Kabupaten Siak
3. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)
4. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru
5. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)
6. Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri
7. Institut Kesehatan Payung Negeri Pekanbaru
8. Politeknik Negeri Bengkalis
9. Universitas Islam Riau
10. Universitas Pasir Pangaraian (UPP)
11. Universitas Rokania
12. Universitas Lancang Kuning
13. Universitas Abdurrab
14. Universitas Muhammadiyah Riau
15. Universitas Dumai
16. PT. Anugrah Vata Abadi
17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
18. Media Antara Riau
19. Tribun Riau
Pada saat membuka acara secara resmi, Kakanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir menyampaikan terima kasih kepada seluruh mitra kerja.
Budi Argap juga berharap dapat menjalin kolaborasi yang baik dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Disampaikannya, bahwa pelaksanaan sosialisasi administrasi hukum terkait fidusia sangat penting sebab jaminan fidusia merupakan satu instrumen dalam dunia bisnis yang digunakan sebagai alat untuk memberikan jaminan atas suatu kredit atau pinjaman.
"Fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Meski hak kepemilikan sudah dialihkan kepada orang lain, namun sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang," ungkapnya.
Kakanwil menyampaikan dengan lugas permasalahan yang seringkali dihadapi terkait jaminan fidusia, khususnya terkait dengan over kredit.
Kurangnya pemahaman debitur dan kreditur, lambatnya proses penghapusan jaminan fidusia, dan upaya penyelesaian permasalahan fidusia.
Budi Argap menjelaskan, betapa pentingnya bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka terkait dengan jaminan fidusia agar dapat menghindari masalah yang lebih besar di kemudian hari.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberi pemahaman yang baik tentang jaminan fidusia demi menghindari risiko-risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.
Pada kesempatan itu juga dibuka sesi diskusi dan tanya jawab yang sangat interaktif.
Hadir pada kesempatan itu tiga orang narasumber yaitu, Rudi Pardede dari Polresta Kota Pekanbaru, Admiral dari Universitas Riau dan Tito Utoyi dari Universitas Islam Riau. (*/adv)