TRIBUNPEKANBARU.COM - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, berikrar bahwa Israel tetap melanjutkan serangan ke Jalur Gaza.
Netanyahu tak ragu dan tak takut sama sekali, kendati Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengajukan surat untuk menangkap dirinya dan sejumah pejabat Israel pada Senin (20/5/2024) lalu.
Pengajuan ini mesti disetujui oleh Majelis Pra-Peradilan ICC terlebih dulu sebelum diterbitkan secara resmi.
"Tak peduli 'fitnah darah' yang dilakukan Pak Khan, Israel akan terus melanjutkan perang ini dengan kepatuhan penuh pada hukum internasional," kata Netanyahu dalam pernyataannya yang disiarkan pada Senin (20/5).
Netanyahu bahkan menyamakan Khan dengan hakim-hakim era Nazi Jerman yang terlibat dalam diskriminasi terhadap Yahudi. Netanyahu menegaskan, upaya jaksa ICC untuk menangkapnya akan gagal.
Karim Khan mengajukan penangkapan Netanyahu dan Gallant atas keterlibatan keduanya atas serangan Israel ke Gaza tujuh bulan belakangan.
Adapun tujuh jenis dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan Netanyahu dan Gallant sebagai berikut:
- Kelaparan yang disengaja terhadap warga sipil sebagai metode perang sebagai kejahatan perang
- Secara sengaja menimbulkan penderitaan besar atau luka jasmani atau kesehatan yang serius
- Secara sengaja membunuh sebagai kejahatan perang
- Secara intensional mengarahkan serangan ke penduduk sipil sebagai kejahatan perang
- Pemusnahan dan/atau pembunuhan, termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan
- Persekusi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan
- Tindakan-tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan
Menurut data terkini Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, serangan Israel sejak 7 Oktober 2023 lalu telah membunuh setidaknya 35.562 jiwa, termasuk lebih dari 15.000 anak-anak