TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Penetapan DPRD Rohil terpilih masih harus menunggu.
Pasalnya sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Lokus Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) masih bergulir.
Ketua KPU Rohil, Eka Murlan, Senin (27/5/2024) menyebutkan bahwa penetapan DPRD terpilih di Rohil baru bisa dilakukan setelah proses penyelesaian sengketa di MK telah menerima putusan.
Menurutnya sengketa Pemilu di Rohil ada dua permohonan PHPU.
Masing-masing dilayangkan oleh Partai Perindo dan Calon DPD RI Edwin Pratama Putra.
"Sidang terkait PHPU ini sudah berjalan hingga saat ini," ungkapnya.
Menurutnya sudah 2 kali sidang dilakukan untuk PHPU tersebut.
Calon DPD RI Edwin Pratama Putra melayangkan gugatan berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu.
Sementara Partai Perindo melayangkan permohonan pembatalan perolehan suara dan PSU di Dapil 4 Rohil.
( Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby)