TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang praperadilan Pegi Seitawan alias Perong direncvamakan berlangsung tanggal 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.
Polda Jawa Barat sendiri sudah mempersiapkan sejumlah barang bukti untuk menghadapi sidang praperadilan .
Polda Jabar pun siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca juga: Pegi Setiawan Terlihat Agak Kurusan , Kartini ungkap Pesan Pegi saat Pertama Kali Bertemu
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast.
Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.
Namun, kata dia, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.
"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," kata Abast.
Baca juga: Pasang Badan ! 22 Pengacara Siap Pulangkan Pegi Setiawan alias Perong, Masa Tahanan Habis 10 Juni
Sudah Ajukan Praperadilan 11 Juni 2024
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan,Muchtar, mengatakan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.
"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024).
Muchtar mengatakan praperadilan akhirnya ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami."
Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Pegi Setiawan Beri Jawaban Konsisten saat Tes Psikologi, Polisi Pakai Cara Lain
"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," tutur Muchtar.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, kembali mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Kedatangan kuasa hukum kali ini adalah untuk menyerahkan berkas pengajuan penangguhan penahan, Kamis (13/6/2024).
Teti, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat perpanjangan penahanan dari penyidik pada Rabu 12 Juni 2024.
"Kemarin sudah kami sampaikan, karena kami sudah menerima (penangguhan penahanan) dan hari ini kita masukkan (pengajuan penangguhan penahanan)," ujar Teti, di Mapolda Jabar, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Belum usai Pegi Setiawan , Kini Muncul Isi Chat Terakhir Eky saat Ia Bersama Vina sebelum Kejadian
Teti mengaku belum dapat memastikan, apakah pengajuan penangguhan penahan untuk kliennya itu dapat dikabulkan penyidik atau tidak.
"Kita menanti saja, karena harus ada disposisi pimpinan katanya, jadi kita menunggu. Tadi hanya memasukkan surat permohonan, kami juga masih menunggu berapa lama," katanya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung," ujar Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024). (*)
( Tribunpekanbaru.com )
Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Sosok Pegi Setiawan Asli Terungkap, Polisi Tunjukkan Foto 3 DPO