TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kampar sedang berlangsung. Pendaftaran sudah dibuka sejak 13 Juni 2023 lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar menjadwalkan pendaftaran ditutup pada Rabu (19/6/2024). Ketua KPU Kampar, Andi Putra menyebutkan, pendaftaran berlangsung di Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau penyelenggara tingkat kelurahan/desa.
Ia belum mendapat rekap jumlah pelamar hingga tiga hari pendaftaran dibuka. Ini dikarenakan data masih terpusat di PPS.
"Untuk pendaftaran Pantarlih itu di PPS. Sejauh ini masih berjalan. Secara rekap belum dapat kita sampaikan," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (16/6/2024).
Ia menyebutkan, Pilkada di Kampar tahun 2024 membutuhkan sebanyak 2.260 orang Pantarlih. Jumlah kebutuhan itu untuk sebanyak 1.265 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kebutuhan jumlah Pantarlih ditentukan oleh jumlah pemilih di tiap TPS. TPS yang memiliki sampai 400 pemilih membutuhkan satu Pantarlih. Sedangkan 401 sampai 600 pemilih membutuhkan dua Pantarlih.
Menurut dia, kebutuhan dua Pantarlih mendominasi. "Rata-rata dua Pantarlih per TPS. Tidak banyak yang satu Pantarlih per TPS," ujarnya.
Sebelumnya, KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 593.767. Terdiri dari laki-laki sebanyak 303.580 orang dan perempuan 293.187 orang.
Jumlah ini menurun dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. DPT Pemilu sebanyak 595.386 orang. Terdiri dari laki-laki senbanyak 302.400 orang dan 292.986 orang.
Jumlah TPS ditetapkan berdasarkan hasil pemetaan sebaran DP4. Anggota KPU Kampar Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Aprizal mengatakan, ada dua TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 50. Terdapat di Desa Sungai Kampar Kiri Hulu dengan jumlah pemilih hanya 100.
Berdasarkan hasil pemetaan, KPU membagi dua TPS. Satu TPS sebanyak 55 pemilih. Satu lagi 45 pemilih.
Satu lagi desa dengan pemilih di TPS paling sedikit terdapat di Sungai Santi. Di desa ini tercatat sebanyak 141 pemilih.
"Oleh karena letak geografis dan jarak (sebaran pemilih) yang terlalu jauh, kita harus membagi menjadi dua TPS," katanya. Satu TPS sebanyak 141 pemilih. Satu lagi hanya 41 pemilih.
Aprizal menyebutkan, TPS dengan jumlah pemilih paling banyak terletak di Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu. Ada satu TPS di desa itu dengan jumlah pemilih yang memenuhi jumlah maksimal 600.
"Satu TPS penuh 600 sesuai dengan aturan batas maksimal jumlah pemilih dalam TPS di Pilkada," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)