TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Sejumlah SD negeri di Kota Pekanbaru kekurangan murid pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024.
Kondisi ini membuat adanya SD negeri di Pekanbaru harus bergabung menjadi satu sekolah.
Satu di antara sekolah yang bakal mengalami penggabungan yakni SDN 57 Pekanbaru.
SDN 57 Pekanbaru di Jalan Mangga tersebut bakal bergabung dengan SDN 153 yang berlokasi di Jalan Semangka.
Kedua sekolah itu akan bergabung lantaran jaraknya cukup dekat. Apalagi jumlah pendaftar di SDN 57 Pekanbaru hanya empat orang.
Padahal kuota calon peserta didik dalam Penerimaan Peserta Didik (PPDB) Tahun 2024 di sekolah itu mencapai 27 orang.
Sedangkan di SDN 153 Pekanbaru saat ini sudah terdaftar 67 orang dari kuota sebanyak 83 orang.
"Untuk mengantisipasi terbatasnya calon peseta didik, kita bakal lakukan penggabungan terhadap dua sekolah itu," paparnya kepada Tribunpekanbaru.com.
Baca juga: Pengumuman PPDB SD Pekanbaru 6 Juli 2024, 10.000 Lebih Calon Siswa Sudah Daftar
Baca juga: PPDB SD Negeri, DPRD Pekanbaru Sarankan Sekolah yang Sepi Peminat Bisa Dievaluasi
Baca juga: 7.646 Calon Peserta Didik Mendaftar Hari Kedua PPDB SD Pekanbaru, Akan Terus Bertambah
Ia menamabhkan, sekolah lain yang bakal bergabung yakni SDN 74 Pekanbaru dengan SDN 87 Pekanbaru.
Kedua sekolah itu bergabung dengan alasan agar lebih efektif proses belajar mengajar di sekolah itu.
Jamal menyadari bahwa sekolah di dalam kota memang kekurangan calon peserta didik dalam PPDB kali ini. Ia mengaku jumlah kuota bagi calon peserta didik banyak yang belum terisi.
Dirinya mengatakan bahwa untuk wilayah pinggiran seperti, Tuah Madani, Tenayan dan Kulim kuotanya sudah terpenuh. Pihaknya bakal menanti hasil pengolahan data PPDB untuk melakukan penggabungan sekolah nantinya
Total kuota yang tersedia dalam PPDB kali ini mencapai 12.445 orang. Jumlah ini menyebar di 176 SD Negeri dalam wilayah Kota Pekanbaru.
Namun saat ini jumlah pendaftar pada PPDB sebanyak 10.226 orang.
Artinya ada sekitar 2.229 kuota yang belum terisi untuk semua jalur yakni zonasi, affirmasi dan jalur pindah orangtua.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang)