TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengendara mobil pengguna narkoba, penabrak 4 pemotor yang tewaskan driver ojek online (Ojol) di Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka.
Pelakunya adalah seorang pria pekerja swasta bernama Prima Putra Ardiansyah (35). Hasil tes urine pelaku menunjukkan hasil positif.
Pelaku menabrak 4 pemotor sekaligus di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (10/8/2024) sekira pukul 09.30 WIB.
Dalam kejadian ini, seorang pemotor yang merupakan driver ojek online (Ojol) bernama Noverdi (49), meninggal dunia. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sudah (ditetapkan tersangka) kemarin," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Senin (12/8/2024).
Lanjut dia, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5, 3, 1 atau 310 ayat 4 dan 2.
Baca juga: Keluarga Pengemudi yang Tabrak 4 Pemotor Belum Datang ke Rumah Driver Ojol yang Tewas Ditabrak
Baca juga: Kombes Manang Geram Interogasi Pengendara Mobil Positif Narkoba Tabrak 4 Pemotor di Pekanbaru
"Ancaman hukuman 12 penjara," ungkap Alvin.
Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Avanza Veloz BM 1884 ZA yang dikemudikan pria pekerja swasta bernama Prima Putra Ardiansyah (35), bergerak di Jalan Adi Sucipto, datang dari arah barat menuju ke timur dengan perkiraan kecepatan sedang.
"Sesampainya di depan toko buku Ikhlas, mobil ini bergerak melebar ke lajur arah berlawanan sehingga mengakibatkan terjadinya tabrakan dengan 4 pengendara sepeda motor," beber Alvin.
Seorang pemotor yang merupakan driver ojek online (Ojol) bernama Noverdi (49), meninggal dunia. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
Alvin mengatakan, pelaku dites alkohol dan narkoba.
"Hasil tes alkoholnya negatif, untuk narkobanya positif," ujar Kompol Alvin.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)