TRIBUNPEKANBARU.COM - Dede alias Dede Riswanto yang telah mencabut keterangannya dalam kasus kematian Vina dan Eky tahun 2016 silam didesak untuk jadi tersangka jelang sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon yang dimulai pada Rabu (4/9/2024).
Dede Riswanto benar-benar terjebak dalam pengakuannya sendiri soal kasus Vina Cirebon.
Dede Riswanto tak memiliki bukti terkait pengakuannya soal Aep di kasus Vina Cirebon.
Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon meminta Bareskrim Polri segera menetapkan Dede Riswanto sebagai tersangka kesaksian palsu.
Dalam kesaksian sebelumnya, Dede bersama Aep Rudiansyah mengaku melihat peristiwa mengejaran dan pelemparan batu sebelum korban Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky ditemukan sekarat di Jembatan Talun 2016 silam.
Kesaksian Dede dan Aep ini lah yang menjadi dasar 7 terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kini, setelah delapan tahun berlalu, Dede mengakui bahwa kesaksiannya itu palsu dan dia hanya mengikuti skenario Aep dan Iptu Rudiana.
Namun, sebelum mengaku, pihak kuasa hukum para terpidana telah melaporkan Dede dan Aep ke Bareskrim Polri terkait kesaksian palsu tersebut.
Jutek Bongso, kuasa hukum para terpidana meminta Bareskrim Polri segera menetapkan Dede sebagai tersangka.
"Kami melaporkan sebelum dia mengaku depan media dan datang ke Kang Dedi Mulyadi. Dan dia sudah mengaku di depan umum dan tim kuasa hukum bahwa kesaksiannya saat itu palsu," kata Jutek dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (30/8/2024).
Menurut Jutek, dengan Dede menjadi tersangka, maka akan ada bukti yang terkonfirmasi bahwa kesaksian yang digunakan untuk menghukum 7 terdakwa adalah kesaksian palsu.
"Belum terlambat Bareskrim, untuk segera lah diperiksa dan ditetapkan tersangka," pinta Jutek.
Jutek mengapresiasi kinerja bareskirim dan penyidik yang sudah bergerak untuk menerima dan menindaklanjuti laporannya terhadap Dede dan Aep.
Karena itu, saat ini pihaknya berharap kecepatannya ditambah untuk segera menetapkan tersangka terhadap Dede.
"Kami harap speed ditambah lagi, Pak kabareskrim, Pak Kapolri dan penyidik untuk mengejar demi keadilan,"tegasnya.
Menurut Jutek, sudah jelas bahwa Dede mengaku memberikan keterangan palsu, sehingga polisi tidak usah berlama-lama untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Kalau dede sudah ditetapkan tersangka, Aep tnggal nunggu waktu diperiksa dan jadi tersangka," tegasnya.
Jutek memastikan sudah siap menjalani sidang PK untuk 7 terpoidana kasus Vina.
Dia memiliki tiga alasan mengajukan PK, yakni bukti baru (novum), kekhilafan hakim dan putusan yang saling bertentangan.
Terkait novum, dia sudah memiliki banyak bukti atau keadaan baru yang membuat para terpidana nantinya bisa bebas dari pidana.
Sementara untuk kekhilafan hakim, adalah apa yang seharusnya dipertimbangkan, tapi tidak masuk dalam pertimbangan hakim.
"Kami juga melihat putusan dari para terpidana ini saling bertentang. Misalnya membunuh dengan golok. Tentu ada alat bukti goloknya. Dibacok, harus ada bekas bacokannya. Perkosaan ada peran masing-masing disampaikan, tapi kami menemukan peran Pegi Perong yang sangat signifikan. Dalam putusan satu dia turut serta dalam perkosaan. Tapi di putusan lain dia tidak terlibat, tapi hanya meraba-raba memegang tubuh Vina. Warna motor Eky saja berubah-ubah di tiap putusan," ungkap Jutek.
Dede Punya Senjata Rahasia
Di bagian lain, Dede, ternyata memiliki bukti pamungkas yang memperkuat pengakuannya terkait kasus Vina Cirebon.
Aep dan Iptu Rudiana yang menyerangnya, dipastikan tak bisa berkutik lagi.
Dede memiliki saksi yang bisa membuktikan ia tidak berbohong soal keterangannya di tahun 2016
Pada saat kasus Vina tersebut bermula, Dede mengatakan sedang berada di rumah orang tuanya karena merasa tidak enak badan.
Diketahui, Dede dan Aep bekerja di sebuah tempat pencucian mobil dan motor, dekat lokasi kematian Vina dan Eky.
Adapun keberadaan Dede di rumah orang tuanya itu dibuktikan dengan keterangan dari sang ibu.
"Seingat saya, tanggal 31 Agustus itu Dede di rumah, terus badannya lagi meriang.
Jadi seharian itu nggak kemana-mana," kata ibu Dede, dalam tayangan YouTube Dedi Mulyadi Channel.
Jika keterangan tersebut benar, maka tidak mungkin Iptu Rudiana menemuinya pada tanggal 31 Agustus 2016.
Selain sang ibu, Dede juga mengatakan bahwa mantan istrinya, yang saat itu masih belum bercerai dengannya, ikut merawat dirinya yang sedang sakit tersebut.
"Ibu saya, sama mantan istri. Ada keterangan ibu," kata saksi kasus Vina itu.
Berdasarkan ingatannya, ia dijemput Aep untuk mengantarkannya ke Polresta Cirebon tanggal 2 September 2016.
Di tanggal 2 September 2016 itu, Aep berdalih minta diantarkan karena tidak mengetahui jalanan Kota Cirebon.
Namun, sesampainya di Polresta Cirebon Aep dan Iptu Rudiana justru mengajak Dede untuk menjadi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Padahal, ia mengaku sama sekali tidak mengetahui kejadian pembunuhan tersebut.
"Malam, tanggal 2 seingat saya. Karena di BAP-nya tanggal 2, kemarin saya lihat (dari berkas di pengacara)," kata Dede menjelaskan.
Sebelumnya, Aep Rudiansyah, saksi kasus Vina Cirebon hingga kini masih ngotot dengan keterangannya terkait kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky.
Meski temannya, Dede Riswanto akhirnya mau berkata jujur mengakui kesaksian palsunya, Aep tetap pada pendiriannya.
Bahkan Aep dan Iptu Rudiansyah balik melaporkan Dede dan tokoh masyarakat Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya.
Dalam pengakuannya Aep mengaku bersama Dede berada di depan warung melihat sekelompok pemuda melempari batu dan mengejar Vina dan Eky, sebelum akhirnya sejoli ini ditemukan sekarat di Jembaran Talun, Cirebon.
Namun pengakuan Aep belakangan diragukan, setelah Dede mencabut keterangan dan mengaku tidak pernah ada pelemparan dan pengejaran terhadap Vina dan Eky.
Dede meyakini Aep kena karma dua kali gagal nikah karena kebohongannya di kasus Vina Cirebon. (youtube kang dedi mulyadi channel/tiktok)
Kemudian, muncul dua saksi baru yang menyebut VIna dan Eky justru tewas karena kecelakaan motor tunggal.
Kengototan Aep dengan pengakuan awal ini membuat Dede tidak habis pikir.
Dia meminta Aep untuk membuka hati dan berkata jujur.
"Aep, kasihan Ep, lihat bapak kamu di sini kerja, capek terus mikirin kamu. Pasti lah tiap malam mikirin kamu. Masak iya hati kecil kamu gak ingin, bapak kamu di sini. Ngikutin jejak saya jujur," kata Dede dikutip dari tayangan youtube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Sabtu (17/8/2024).
Dede lalu mengungkit tindakan Aep yang membawa dalam masalah ini karena meminta dia mengikuti skenarionya,
"Dulu kamu bawa saya ke jalan kamu gak bener. Sekarang saya buka jalan yang sebenar-benarnya. Ikutin jalan saya, ikutin berkata jujur Ep," ajak Dede.
Dede juga menyebut, walaupun nantinya dia akan dihukum, namun itu akan memberikan ketengan.
Dede lalu mengungkit karma dari perbuatan tidak jujur yang membuat 8 terpidana masuk penjara.
Diakuinya, dia sudah menikah dua kali yang berakhir cerai.
Hal itu menurut Dede adalah buah karma karena telah membuat salah satu terpidana yang harus gagal nikah karena terjerat kasus Vina Cirebon.
Seperti diketahui, salah satu terpidana bernama Hadi Saputra akhirnya gagal menikah karean ditangkap dan dipenjara seumur hidup akibat kasus Vina.
Padahal saat itu, Hadi tinggal menunggu hari untuk mengakhiri masa lajangnya.
"Saya jujur nikah 2 cerai karena karma, bukan karean kegagalan. Karena ada terpidana mau nikah, gagal," ungkap Dede.
Dede juga menyinggung karma dengan kegagalan Aep menikah hingga dua kali.
"Sampai kapanpun kamu gak berkata jujur, nikah pun gak akan sampai panjang, cerai terus. Buktinya saya kenyataan kalau nikah cerai terus, karena karma. Makanya buat Aep sebelum terlambat, sebelum diperiksa, ayo lah berkata jujur aep. Gak mungkin kalau jujur direndahkan Ep. Bukalah hati kamu Ep," tukas Dede.
( Tribunpekanbaru.com )