TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus bunuh diri dr Aulia Risma Lestari masih belum menemukan titik terang hingga saat ini.
Diketahui mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip tersebut diyakini mengakhiri hidupnya karena dibully.
Dugaan ini muncul karena penemuan bukti-bukti berupa diary Aulia Risma Lestari dan rekaman suaran yang dikirimkan ke Ayahnya.
Kasus tewasnya Aulia Risma Lestari kini berbuntut panjang.
Terbaru, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara.
Dr Yan Wisnu semula menduduki posisi sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP Dr Kariadi.
Wakil Rektor IV Undip Wijayanto menyayangkan pemberhentian itu karena investigasi oleh polisi belum usai.
Apalagi, pembelajaran di PPDS juga diberhentikan sementara sejak 14 Agustus 2024.
Hal ini dinilai tergesa-gesa dan merugikan masyarakat yang menjadi pasien maupun mahasiswa PPDS yang menjalani praktik di RSUP Kariadi.
"Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lainnya, namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RS Karyadi," ungkap Wijayanto, Minggu (1/9/2024).
Keputusan itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada Dr dr Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K).
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Hal itu merupakan buntut dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif setelah doker Aulia Risma Lestari diketahui melakukan bunuh diri.
Menurutnya, pemberhentian oleh direktur rumah sakit itu dilakukan karena direktur mendapat tekanan dari kementerian kesehatan untuk mengeluarkan keputusan itu.
Padahal, dia menyebut jam kerja yang overload itu adalah kebijakan rumah sakit yang merupakan ranah kebijakan Kementerian Kesehatan.
"Seorang residen, julukan untuk mahasiswa PPDS yang praktik di RS, mesti kerja lebih dari 80 jam seminggu. Tidur hanya 2-3 jam setiap hari. Kadang mesti bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur," ungkapnya.
Dia melihat peristiwa ini ibarat puncak gunung es. Undip mendorong agar investigasi dilakukan secara tuntas.
Sehingga akar struktural dan sistemik dari keadaan ini dapat menjadi modal pembenahan ke depan.
"Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik itu kepolisian maupun Kemenkes. Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakukanya jelas dan tegas, drop out," tegasnya.
Terpisah, Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho, turut menyayangkan penghentian sementara Dekan FK Undip oleh pihak RSUP Dr Kariadi.
Menurutnya, surat penghentian sementara itu harus berdasarkan penelitian internal serta mekanisme evaluasi yang melibatkan semua pihak terkait.
"Tidak bisa ujuk-ujuk. Harusnya ada klarifikasi terlebih dahulu. Kalau ini namanya otoriter dan itu harus dilawan," kata Hibnu saat dikonfirmasi, Minggu (1/9/2024).
Sementara itu, dia menilai persoalan penyebab wafatnya mahasiswi PPDS Undip, dr Aulia Risma Lestari menjadi kewenangan pihak kepolisian karena persoalan itu masuk pada ranah pidana.
Sedangkan Kemenkes, hanya memiliki kapasitas administrasi.
"Jadi tidak bisa melakukan justifikasi melalui media," katanya.
Hibnu juga meminta semua civitas akademika dapat memerangi praktik perundungan.
Untuk itu perlu ada evaluasi dalam upaya melakukan perbaikan.
"Kalau betul itu (perundungan) terjadi maka harus ada perbaikan. Tapi ketika belum cukup bukti maka jangan terlalu dini untuk menggiring opini terjadi perundungan, apalagi sampai dugaan bunuh diri," katanya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) temukan dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior kepada almarhum mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dokter Aulia Risma Lestari.
"Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20–Rp 40 juta per bulan," ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Kompas.com, Minggu (1/9/2024).
Syahril mengatakan, berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022.
Disebutkan Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya.
Ia juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
Kebutuhan non-akademik tersebut meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.
Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga.
Faktor inilah diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran.
Karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril
Syahril menyebut, bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.
Sebagai informasi Dokter Aulia Risma Lestari, merupakan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Ia mengakhiri hidup karena diduga tidak kuat dibully atau dirundung selama menjalani masa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang.
( Tribunpekanbaru.com )