Polres Padang Pariaman mengonfirmasi IS pernah mendekam di tahanan 2013 lalu.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, IS pernah mendekam di penjara saat umurnya 16 tahun.
"Kasus yang pernah membuatnya mendekam adalah kasus asusila," ujar AKBP Ahmad Faisol Amir.
Perbuatannya kala itu, membuat IS berstatus residivis dalam kasus pencabulan.
4. Pendiam dan Tidak Banyak Bergaul
Wali Korong Pasa Galombang, Desi Novita, mengatakan IS adalah pribadi yang pendiam dan tidak banyak bergaul di tengah masyarakat.
Kesehariannya hanya berbaur dengan beberapa teman sebaya yang selalu bersamanya.
"IS ini juga sejak kecil ditinggal ibu. Ia hanya dibesarkan oleh seorang ayah," ujar Desi, Selasa (17/9/2024).
Desi menerangkan keseharian IS, selain duduk di kedai, biasanya bekerja sebagai kuli bangunan atau melakukan pekerjaan sampingan lainnya.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunpadang )