CPNS Dumai 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah CPNS Dumai 2024, 353 Sanggahan Ditolak

Penulis: Donny Kusuma Putra
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah CPNS Dumai 2024

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Cek di sini pengumuman hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemko Dumai.

Kepala Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM), Eri Nasrizal melalui Kabid pengadan, pemberhentian dan data Informasi, Zaki menerangkan, hingga masa sanggah berakhir terdapat 359 sanggahan yang ma‎suk.

Dari 359 sanggahan yang masuk hanya 6 sanggahan pelamar CPNS yang diterima dan dinyatakan menenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi.

Jawaban hasil sanggah itu diumumkan Pemko Dumai melalu surat pengumuman Nomor : 800/9531/BKPSDM-PPI, tentang hasil seleksi administrasi pasca sanggah calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemko Dumai, tahun anggaran 2024.

"Hanya enam sanggahan yang kami terima, sedangkan 353 sanggahan ditolak karena memang kesalahan dari pelamar itu sendiri," katanya, Jumat (27/09/2024)

Dirinya mengharapkan bagi pelamar untuk tetap selalu memantau perkembangan informasi Penerimaan CPNS dilingkungan Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2024 melalui website https://bkpsdm.dumaikota.go.id/ dan Instagram BKPSDM Kota Dumai @bkpsdmdumai. 

Baca juga: Pelamar CPNS Pelalawan yang Tak Lulus Administrasi Tunggu Pengumuman Pasca Masa Sanggah

Baca juga: Pengumuman Pasca Masa Sanggah Seleksi CPNS 2024 Pemko Pekanbaru Berlangsung 29 September 2024

"Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi  tanggung jawab Pelamar, keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," jelasnya.

Zaki menyebutkan, bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi, pada akun SSCASN masing- masing pelamar yang telah ikut SKD di tahun 2023 akan muncul konfirmasi penggunaan nilai SKD Tahun 2023, peserta dapat memilih menggunakan nilai SKD 2023 mulai 18 sampai  28 September 2024 atau ikut ujian SKD Kembali.

"Bagi peserta yang memilih mengikuti ujian SKD kembali, maka nilai yang akan digunakan adalah nilai hasil ujian SKD Tahun 2024, dan Instansi akan mengumumkan peserta yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 bersamaan dengan pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKD," pungkasnya


(Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Berita Terkini