Mulai Tanggal 7 Oktober, Pembelian Pertalite di Inhu Wajib Pakai QR Code

Penulis: Bynton Simanungkalit
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Disperindag melakukan peninjauan ke SPBU Berapit, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu. Pemberlakuan sistem QR Code untuk pembelian Pertalite mulai diterapkan di Kabupaten Inhu per tanggal 7 Oktober 2024.

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) turun meninjau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Inhu, Selasa (1/10/2024).

Ada tiga lokasi SPBU yang ditinjau hari ini, yakni SPBU Danau Raja, Belilas, dan SPBU Berapit.

Peninjauan ini dilakukan berkenaan dengan surat edaran Bupati Inhu mengenai penggunaan QR code untuk setiap transaksi pembelian Pertalite di SPBU. 

Kepala Disperindag Inhu,  Ergusfian S. Sos melalui Kepala Bidang Pengawasan Perdagangan, Nurizal Murza Indra mengatakan pemberlakuan sistem QR Code mulai diterapkan di Kabupaten Inhu per tanggal 7 Oktober 2024.

Sehingga setiap pelanggan Pertamina yang menggunakan kendaraan roda empat wajib memiliki QR Code agar bisa dilayani untuk pembelian Pertalite.

"Kalau tidak punya QR Code, maka pembeliannya dibatasi," ujar Nurizal. 

Nurizal menjelaskan penerapan sistem QR Code untuk pembelian pertalite di Kabupaten Inhu memang baru diterapkan tahun ini.

Hal ini sesuai dengan surat dari Pertamina yang disampaikan langsung kepada Bupati Inhu.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu langsung mengeluarkan surat edaran Bupati Inhu kepada seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Inhu. 

Untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat, Disperindag Inhu meminta kepada SPBU untuk membantu masyarakat mendapatkan QR Code.

"Bisa buat sendiri melalui aplikasi subsidi tepat Pertamina, kalau tidak mengerti caranya bisa datang ke SPBU terdekat," ungkap Nurizal. 

Penerapan aturan pembelian Pertalite dengan QR code ini masih dalam uji coba selama dua bulan mendatang.

Oleh karena itu, warga Inhu diminta mempersiapkan QR codenya.

"Masih uji coba selama dua bulan, tapi kalau lewat dua bulan maka pelanggan yang tidak memiliki QR code akan dikenakan sanksi," pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkini