Bentrok di Pekanbaru

Pasca Bentrok di Pekanbaru, DPMPTSP Beri Penjelasan Soal Izin Car Wash yang Terindikasi Praktek Judi

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Brimob bersenjata lengkap berjaga di depan car wash Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru pasca bentrok ormas.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPMPTSP memberi penjelasan terkait izin satu car wash yang terindikasi praktek judi, pasca bentrok di Pekanbaru.

Keberadaan satu car wash di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru mendadak jadi sorotan. 

Oknum anggota ormas terlibat bentrok di car wash itu beberapa hari lalu.

Polisi pun membubarkan bentrok yang terjadi karena massa melempari kaca car wash dengan batu.

Kendaraan yang parkir di depan car wash juga jadi sasaran massa bentrok.

Penyelidikan polisi tidak cuma sebatas bentrok di car wash saja.

Mereka juga mendapati adanya sejumlah mesin gelanggang permainan atau ketangkasan di lantai dua car wash.

Lokasi itu terindikasi ada praktek perjudian terselubung.

Ada dugaan lokasi itu jadi tempat judi berkedok tempat cucian mobil.

Perizinan dari car wash itu masih dalam penelusuran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Mereka belum memastikan apakah aktivitas tempat cucian mobil itu memang punya izin atau tidak.

"Kalau izin car wash nanti bakal kita periksa dulu," terang Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru, Norpendike Prakarsa kepada Tribunpekanbaru.com.

Sebelumnya, Tim dari DPMPTSP Kota Pekanbaru tidak pernah menerbitkan izin terhadap gelper itu.

Baca juga: Polisi Ciduk 15 Anggota Ormas Pelaku Pengrusakan Car Wash Pekanbaru, Bangunan dan 25 Kendaraan Rusak

Apabila memang ada izin tentu izinnya dari Pemerintah Provinsi Riau.

"Perizinan gelper bukan di kami, kalau gelper izinnya di pemerintah provinsi," ujar Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi.

Dirinya mengatakan bahwa perizinan gelper bukan kewenangan dari pemerintah kota.

Ia menyebut bahwa pemerintah kota cuma mengurus perizinan resiko rendah.

"Kalau izin gelper bukan kewenagan kota itu, sebab kota hanya punya kewenangan mengurus perizinan resiko rendah," ulasnya.

Ada sejumlah jenis usaha yang termasuk dalam resiko tinggi selain gelper. Jenis usaha lainnya yang masuk resiko tinggi yakni biliar, bar hingga club malam.

Dirinya menyayangkan ketika masih ada usaha yang lakukan penyalahgunaan terhadap izin.

Mereka yang sudah mengantongi izin mestinya jalankan usaha seperti izin yang ada

"Kami imbau agar yang mengurus izin sesuai dengan aktivitas yang dilakukan di tempat usaha," ujarnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)  

Berita Terkini