Pilgub Jakarta 2024

SEGERA DIHITUNG , Quick Count Hasil Perolehan Suara Pilgub Jakarta 2024, Cek di Sini

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek hasil hitung cepat Pigub Jakarta di Sini

TRIBUNPEKANBARU.COM - Segera dihitung. Perolehan suaran untuk Pilkada Jakarta tahun 2024 . Cek perolehan pasangan calon Pramono Anung, calon wakil gubernur Rano Karno. Dua, calon gubernur Ridwan Kamil, calon wakil gubernur Suswono. Ketiga, calon gubernur Dharma Pongrekun, calon wakil gubernur Kun Wardana Abiyoto

Anda bisa mengetahui hasil perhitungan suara lewat perhiutngan sesuai deengan perghitungan cepat yang disediakan .

Nah , bagi anda yang ingin tahu bagaimana hasil perhitungan suaran di PIlkada Jkarta , berikut ini linknya yang bisa anda gunakan

Seperti diketahui , hasil hitung cepan Pilkada Jakarta bisa dilihat dari link Quick Count mulai hari ini Rabu (27/11/2024).

Quick Count cepat Pilgub Jakarta 2024 merupakan proses hitung cepat yang dilakukan lembaga selain KPU.

Hitung cepat perolehan data sampel hasil pemungutan suara dari TPS.

Sedangkan realk count adalah hasil hitung suara rekapitulasi perhitungan oleh KPU yang dilakukan secara berjenjang mulai hari ini sampai Senin (16/12/2024).

Real count merupakan hasil resmi dalam Pilkada Jakarta 2024.

Ada 4 lembaga yang melakukan Quick Count.

Berikut ini link Quick Count Pilkada Jakarta 2024 :

1. Litbang Kompas >> LINK


2. Charta Politika >> LINK

3. Indikator Politik Indonesia >> LINK

4. Lembaga Survei Indonesia (LSI) >> LINK

Hasil Quick Count baru diumumkan dua jam setelah proses pemungutan suara selesai yakni pukul 15.00 WIB.

KPU sudah mencatat daftar pemilih tetap (DPT) di Pilkada Jakarta sebanyak 8,2 juta orang.

Dalam Pilkada Jakarta 2024, ada tiga pasang calon Gubernur Jakarta 2024.

Pasangan nomor 1 adalah Ridwan Kamil dan Suswono.

Nomor urut 2 Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Sedangkan yang nomor 3 adalah Pramono Anung dan Rano Karno.

Dalam ketentuan yang dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Hal ini bertujuan untuk menjaga objektivitas serta mencegah potensi pengaruh hasil Quick Count terhadap pemilih selama proses pemungutan suara.

Peraturan yang mengatur mengenai pelaksanaan Quick Count memiliki beberapa ketentuan penting. Sesuai Pasal 19 Ayat 3 PKPU, lembaga survei hanya diperbolehkan mengumumkan hasil Quick Count Pilkada 2024, dua jam setelah pemungutan suara berakhir.

Selain itu, pada masa tenang, lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau Quick Count, guna menjaga integritas pemilu.

Kepatuhan terhadap aturan waktu dan mekanisme penyampaian hasil Quick Count sangat penting untuk menjamin keadilan dalam proses pemilihan umum.

Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk memperhatikan aturan main pada hari pencoblosan (pemungutan suara) dan penghitungan suara Pilkada) 2024, sesuai Surat Edaran (SE) KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024.

Ada empat poin yang harus diikuti oleh seluruh media penyiaran, baik TV dan radio, untuk memperhatikan aturan penyiaran Pilkada, yakni:

1. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sepanjang rentang waktu pemungutan suara.

2. Penayangan hasil hitung cepat/Quick Count dapat dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

3. Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilihan, lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

4. Lembaga Penyiaran hanya menyiarkan hasil hitung cepat/Quick Count hasil pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari lembaga survei atau Jajak Pendapat yang terdaftar di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.

Tentu saja ini masih hasil yang sementara sebelum dipastikan oleh KPU lewat realcount. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkini