TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Polres Indragiri Hulu (Inhu) telah melakukan penyitaan terhadap lima aset ruko milik Nuhasana alias Mak Gadih.
Lima ruko yang berlokasi di Kecamatan Rengat tersebut diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana transaksi narkoba yang dilakukan oleh perempuan yang dijuluki ratu narkoba di Kabupaten Inhu tersebut.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan sejumlah aset milik Mak Gadih saat ini juga sedang dalam proses untuk disita.
"Kemungkinan ada sejumlah aset lainnya, sekarang masih berproses untuk penyitaannya," ujar Misran kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (4/12/2024).
Meski begitu Misran enggan merincikan sejumlah aset yang bakal disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Mak Gadih.
Baca juga: Lima Ruko Mak Gadih Ratu Narkoba Inhu Riau Disita Polisi, Tindaklanjut Perkara TPPU
Baca juga: Ratu Narkoba Inhu Mak Gadih Divonis 17 Tahun Penjara
Misran menambahkan proses yang dilakukan saat ini adalah memperjelas status administrasi aset yang menjadi kepemilikan Mak Gadih.
Untuk informasi, Sat Narkoba Polres Inhu telah menyita lima aset ruko milik Mak Gadih.
Rincian properti yang disita meliputi, tiga unit ruko di RT 005 RW 003 dan dua unit ruko di RT 006 RW 001.
Pemasangan spanduk tanda penyitaan dilaksanakan pada Selasa (3/12/2024) pukul 11.30 WIB di dua lokasi strategis di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Rincian properti yang disita meliputi, tiga unit ruko di RT 005 RW 003 dan dua unit ruko di RT 006 RW 001.
Proses penyitaan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)