DPRD Pekanbaru

DPRD Pekanbaru Ingatkan Lelang Sampah Jangan Sampai OTT KPK, Silakan Penegak Hukum Awasi Ketat

Penulis: Syafruddin Mirohi
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angkutan milik operator angkutan sampah di Kota Pekanbaru mengangkut sampah di Jalan Jendral Sudirman. Tahun 2025 mendatang, Pemko kembali menyerahkan pengelolaan sampah pakai pihak ketiga lagi.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru tidak pernah beres sejak menggunakan jasa pihak ketiga.

Selalu menimbulkan banyak masalah. Meski punya catatan rapor merah, tak membuat Pemko Pekanbaru kapok.

Tahun 2025 mendatang, Pemko kembali menyerahkan pengelolaan sampah pakai pihak ketiga lagi.

Bahkan saat ini DLHK Pekanbaru sedang menyiapkan proses lelangnya.

Hal ini seiring habisnya masa kontrak PT Bina Riau Sejahtera (BRS), selaku pihak ketiga per 31 Desember tahun 2024 ini.

Bersamaan dengan itu, kalangan DPRD Pekanbaru mengingatkan pihak terkait yang melakukan tender sampah untuk tahun depan.

Karena syahwatnya harus pihak ketiga, meski sudah cacat hasil kerjanya beberapa tahun sebelumnya, maka bisa saja semua cara dilakukan agar tetap diswastanisasikan lagi.

"Kami ingatkan, jangan sampai OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi aroma pihak ketiga selama ini tak mencatatkan rekor positif," tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH, Selasa (10/12/2024) kepada Tribunpekanbaru.com.

Pj Wako Pekanbaru Roni Rakhmat sudah meminta DLHK Kota Pekanbaru, menggesa proses administrasi dan teknis terkait lelang pengelolaan sampah untuk tahun 2025.

Ini disampaikan Roni Rakhmat usai DLHK Pekanbaru mengekspos rencana pengelolaan sampah tahun depan pekan lalu.

Dia meminta ini digesa dengan alasan, agar jangan sampai di awal tahun 2025, terjadi penumpukan sampah di Kota Pekanbaru.

Sebab, kontrak PT RBS habis akhir Desember 2024.

Lebih lanjut disampaikan Politisi senior Golkar ini, patut digarisbawahi, bahwa Komisi IV DPRD yang membidangi persampahan tidak anti dengan investor.

Namun yang perlu diperhatikan secara serius, tugas dan kerja pihak ketiga pengelolaan sampah yang dimaksudkan Pemko Pekanbaru itu seperti apa.

Apakah pengelolaan di hilir atau di TPA sampah, yang mengolah sampah menjadi bernilai, atau pihak ketiga tersebut hanya mengangkut sampah saja.

Jika hanya mengangkut sampah, dengan anggaran puluhan miliar yang diambil dari APBD Pekanbaru, maka itu tidak logis.

"Kenapa tidak pengangkutan sampah di serahkan ke masing-masing kecamatan saja. Lalu, untuk pengolahannya di TPA, baru memakai pihak ketiga. Itu kan baru solusi akal sehat. Kalau sama dengan tahun-tahun sebelumnya, itu mundur cara berpikir kita," terangnya lagi.

Karena ketidakwajaran ini, lanjut Roni Amriel lagi, pihaknya mempersilakan aparat penegak hukum mengawasi ketat proses lelang sampah tersebut.

Sebab, indikasi adanya dugaan permainan sangat kental, jika pengangkutan sampah saja menelan anggaran puluhan miliar.

Tidak itu saja, berkaca pengangkutan tahun 2024 ini, untuk dua zona hanya dikerjakan satu perusahaan.

Padahal tahun sebelumnya, dua zona dikerjakan dua perusahaan, yang notabene-nya juga mendapat rapor merah.

"Kami di Komisi IV, sudah mengagendakan memanggil DLHK Pekanbaru untuk hearing membahas ini. Namun sekarang karena beberapa OPD di Pemko sedang proses pemeriksaan KPK, maka kita tunggu sampai selesai. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini, kita bisa hearing," pintanya.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Berita Terkini