TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi I DPRD Pekanbaru akhirnya memastikan soal penundaan pemilihan RT dan RW oleh Pemko Pekanbaru.
Untuk memastikan alasan pastinya, Komisi I DPRD mengundang hearing Plh Sekdako Zarman Candra, Asisten I Maskur Tarmizi, Kabid Tapem, Selasa petang (24/12/2024) di ruang Komisi I DPRD Pekanbaru.
Hearing tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Robin Eduar SE MH, Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Irman Sasrianto, serta anggota Komisi I lainnya Aidhil Nur Putra, Firman, Syafri Syarif, Muhammad Zahir Syah dan Firmansyah Lc.
Sekadar diketahui, Pemko Pekanbaru sudah menegaskan kepada masyarakat, agar tidak melaksanakannya pemilihan Ketua RT dan RW untuk sementara. Ini seiring akan dibahasnya Ranperda baru, yang bernama Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan (LKK).
Hal tersebut merupakan perubahan dan revisi Perda No 12 Tahun 2012 tentang RT/RW. Ranperda ini sudah masuk dalam Prolegda Pekanbaru tahun 2025. Ada 5 lembaga dalam Ranperda LKK, yakni RT, RW, LPM, PKK, dan Posyandu.
"Setelah dapat pemaparan dari Sekdako, maka kita ada beberapa catatan khusus kepada Pemko, terkait solusi masa RT dan RW yang habis masa jabatannya," Ketua Komisi I DPRD Robin Eduar SE MH, kepada Tribunpekanbaru.com.
Catatan tersebut di antaranya, Komisi I meminta Plh Sekdako dan perangkatnya, agar membuat Perwako sembari menunggu Perda baru selesai dibahas dan diterapkan. Hanya saja regulasi Perwako tersebut tidak menabrak aturan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, Ketua RT dan RW yang habis masa jabatannya bisa dipilih oleh masyarakat, dengan tidak menunggu Perda baru.
Catatan lainnya, Komisi I juga meminta agar didata berapa jumlah Ketua RT dan RW yang habis masa jabatannya. Lalu, berapa pula jumlah personil di kelurahan yang nantinya akan disiapkan untuk jabatan Plt RT dan RW. Apakah cukup, atau bisa satu ASN kelurahan merangkap dua atau tiga jabatan Plt RT dan RW.
"Tapi semua itu harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Jangan ada melanggar ketentuan. Yang paling penting lagi, soal honor RT dan RW yang di Plt-kan, apakah bisa diambil oleh ASN kelurahan," sebutnya.
"Ini kami minta secepatnya data diberikan ke Komisi I. Sehingga kita bisa mencarikan jalan keluarnya. Paling tidak rekomendasi untuk kebaikan semua pihak," tambah Politisi senior PDI-P ini lagi.
Disinggung banyaknya habis masa jabatan RT dan RW, akan berpotensi menganggu pelayanan di masyarakat, diterangkan Robin Eduar, bahwa pelayanan untuk masyarakat harus jadi prioritas utama.
"Kan nanti ada Plt-nya ASN kelurahan. Jika dirasa kurang, ditambah Plt-nya ASN di kecamatan. Tapi sekali lagi kami minta tadi ke Plh Sekdako, semuanya harus sesuai aturan yang berlaku," sebut Robin Eduar.
Pemko kini sedang menyiapkan draf pencabutan Perda lama, dan menyiapkan Perda baru sebagai penggantinya. Dalam waktu dekat ini akan rampung. Sehingga Pemko meminta masyarakat tidak dulu melakukan pemilihan Ketua RT dan RW, jelang Perda baru disahkan.
Diterangkan lagi, bahwa Perda LKK ini nanti akan mengatur RT/RW, LPM, PKK, dan Posyandu. Pemko mengharapkan, persiapan ini tidak ada hambatan.
"Jadi alasan utama Plh Sekdako, karena Perda lama tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi sekarang, makanya dilakukan revisi," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).