TRIBUNPEKANBARU.COM - Diskon listrik 50 persen yang diberikan pemerintah bisa didapatkan langsung tanpa melakukan resgistrasi apapun .
Pelanggan akan mendapatkan diskon berupa penambahan Kwh saat mengisi listrik melalaui token . Sedangkan yang manual tentu saja disesuaikan dengan diskon yang diberlakukan .
Jadi mduah saja. Tidak ada pendaftaran apapun karena diskon atau subsidi tambahan kwh tersebut secara otomatis akan berlaku . Jadi pelanggan sebaiknya menfaatkan momen diskon 50 persen yang diberikan oleh pemerintah
Masyarakat sudah bisa mendapatkan diskon listrik 50 persen dari pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai 1 Januari 2025.
Diskon listrik 50 persen ini hanya berlaku 1 Januari hingga 28 Februari 2025.
Melansir laman Instagram @pln_id, PT PLN (Persero) mendukung langkah Pemerintah memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat berupa diskon persen tarif listrik.
Pelanggan tarif rumah tangga yang mendapatkan diskon, yaitu mereka yang memiliki daya 450 Volt-Ampere (VA), 1300 VA, 900 VA, 2200 VA.
Bagaimana cara medapat diskon listrik 50 persen?
PLN mengatakan, pelanggan tidak perlu melakukan registrasi apa pun untuk mendapatkan diskon ini.
Hal tersebut karena pemberlakuan diskon dilakukan secara otomatis oleh sistem digital PLN.
Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen Pelanggan Pascabayar
Bagi masyarakat yang berlangganan listrik prabayar, masih akan membayar normal pada awal Januari 2025, karena pembayaran tersebut adalah untuk tagihan pemakaian Desember 2024.
Adapun diskon ini akan mulai berlaku secara otomatis untuk mengurangi tagihan.
Pemakaian Januari yang dibayarkan pada rekening Februari 2025.
Pemakaian Februari yang dibayarkan pada rekening Maret 2025.
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil PPPK 2024 Kemenag Tahap I, Ini Syarat Dokumen Pengisian DRH NI
Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen Pelanggan Prabayar
Diskon diberikan langsung pada saat pembelian token pada bulan Januari dan Februari 2025.
Berikut perhitungannya, dikutip dari Kompas.com.
Jika biasanya pelanggan prabayar membeli token listrik sebesar Rp 100.000 untuk daya 73,964 kWh, maka di periode Januari-Februari 2025 pelanggan cukup membeli Rp 50.000 untuk bisa mendapatkan daya 73,964 kWh.
Adapun jika pelanggan membeli token listrik senilai Rp 100.000 di periode Januari-Februari 2025, maka akan mendapatkan daya sebesar 147,93 kWh atau setara dengan pembelian token listrik sebesar Rp 200.000.
Cara Cek Meteran untuk Dapatkan Diskon
Secara rinci pelanggan yang berhak mendapatkan tarif diskon listrik 50 persen dalam periode Januari-Februari 2025 adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA sebanyak 24,7 juta pelanggan, 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan, 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan, dan 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.
Karena itu sangat penting bagi masyarakat untuk tahu bagaimana cara cek meteran listriknya masing-masing untuk mengetahui apakah dirinya berhak mendapat diskon token listrik 50% tersebut.
Cara Cek Daya pada Meteran Untuk Melihat Penerima Diskon Token Listrik 50%
Pertama Mengecek Kode CL pada Meteran Listrik
Ini adalah cara paling sederhana untuk mengecek daya listrik adalah dengan melihat kode CL pada meteran listrik. Setiap meteran listrik memiliki kode yang menunjukkan kapasitas daya listrik. Berikut adalah cara membaca kode tersebut:
CL 2: Daya listrik 450 VA
CL 4: Daya listrik 900 VA
CL 6: Daya listrik 1.300 VA
CL 10: Daya listrik 2.200 VA
CL 16: Daya listrik 3.500 VA
Jika anda melihat kode CL 6 pada meteran listrik, itu berarti daya listrik di rumah adalah 1.300 VA. Karena diskon ini diberikan untuk rumah tangga hingga 2.200 VA saja, pelanggan yang memiliki kode CL di atas 10 tidak berhak mendapat stimulus tersebut.
Kedua Menggunakan Aplikasi PLN Mobile
PLN Mobile merupakan aplikasi resmi dari PLN yang menyediakan berbagai informasi terkait kelistrikan.
Berikut Ini langkah-langkahnya
- Unduh dan install aplikasi PLN Mobile dari Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu "Token dan Pembayaran".
- Masukkan ID pelanggan yang terdiri dari 11-12 digit angka, lalu pilih opsi "Periksa".
- Pada menu "Beli Token", akan muncul informasi pelanggan termasuk status dan kategori daya listrik rumah.
Cara Mendapatkan Diskon 50 Persen
Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menjelaskan diskon 50% untuk pelanggan pascabayar otomatis berlaku saat membayar tagihan listrik Januari dan Februari 2025. Bagi pelanggan prabayar, diskon 50% didapat saat membeli token listrik di periode yang sama.
"Bagi pelanggan prabayar cukup membayar setengah harga (diskon 50%) saat membeli token listrik di manapun, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, ataupun di agen-agen," kata pria yang akrab disapa Greg tersebut kepada detikcom, Senin (23/12/24) lalu.
Perlu diketahui, untuk mendapatkan diskon masyarakat tidak perlu mendaftar atau registrasi apa pun. Potongan diskon akan berlaku secara otomatis dari sistem digital PLN.
Inilah Batas Maksimal Pemberian Diskon Token Listrik 50%
Greg menjelaskan pembelian token listrik akan disesuaikan terhadap ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini maksimal pemakaian listrik untuk pelanggan golongan 450 VA hingga 2200 VA adalah setara 720 jam nyala.
"Untuk pembelian token listrik diberlakukan ketentuan sesuai jam nyala maksimal dan daya terpasang pelanggan," kata Greg.
Berikut adalah penghitungan kasar batas maksimal beli token listrik dengan diskon 50% sesuai dengan ketentuan jam nyala dan tarif listrik yang berlaku saat ini.
1. Daya 450 VA: Maksimal pemakaian 324 kWh (setara 720 jam nyala).
Tarif listrik Rp 415 per kWH x 324 kWH = Rp 134.460. Artinya, diskon maksimal Rp 67 ribu per bulan
2. Daya 900 VA: Maksimal pemakaian 648 kWh (setara 720 jam nyala).
Tarif listrik Rp 1.352 per kWh x 648 kWh = Rp 876.096. Artinya, diskon maksimal Rp 438 ribu per bulan
3. Daya 1300 VA: Maksimal pemakaian 936 kWh (setara 720 jam nyala).
Tarif listrik Rp 1.444,70 per kWh x 936 kWh = Rp 1,35 juta. Artinya, diskon maksimal Rp 676 ribu per bulan
4. Daya 2200 VA: Maksimal pemakaian 1584 kWh (setara 720 jam nyala).
Tarif listrik Rp 1.444,70 per kWh x 1.584 kWh = Rp 2,28 juta. Artinya, diskon maksimal Rp 1,14 juta per bulan
Nah, demikianlah informasi lengkap terkait dengan diskon 50 persen Listrik uang merupakan subsidi pemerintah. (*)
( Tribunpekanbaru.com )