DPRD Pekanbaru

Besok Komisi IV DPRD Pekanbaru Panggil DLHK Soal Tumpukan Sampah

Penulis: Syafruddin Mirohi
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sampah menumpuk di satu bahu Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Komisi IV DPRD Pekanbaru sudah melayangkan surat pemanggiilan terhadap DLHK Pekanbaru terkait pengangkutan sampah di Pekanbaru.

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru sudah melayangkan surat pemanggiilan terhadap DLHK Pekanbaru. Pemanggilan untuk hearing (rapat dengar pendapat) ini, berkaitan dengan menangnya PT Ella Pratama Perkasa (EPP), sebagai pihak ketiga pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru tahun 2025.

Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, hearing digelar Senin (6/1/2025) besok.

"Benar, Senin siang kami Komisi IV hearing dengan DLHK Pekanbaru. Insya Allah, tidak ada perubahan apapun," kata Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulkardi, Minggu (5/1/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD juga berencana memanggil PT EPP dan UPT Lelang, untuk hearing.

Pihak-pihak terkait ini dipanggil, berkenaan pengangkutan sampah tahun 2025 di Kota Pekanbaru

Diketahui, masyarakat Kota Pekanbaru beberapa hari terakhir disajikan dengan tumpukan sampah hampir di semua wilayah Kota Pekanbaru.

Sejak PT EPP ditetapkan dan menandatangani kontrak kerja mengangkut sampah untuk 6 bulan ke depan, hingga hari ini, tumpukan sampah tak terelakkan.

"Makanya kita ingin tahu kenapa menumpuk sampahnya. Sementara perusahaannya sudah ada. Apakah perusahaannya tak sanggup," sebutnya.

Sekadar diketahui, PT EPP memenangkan lelang pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru tahun 2025, di semua wilayah Kota Pekanbaru (zona I, II dan zona III). Kontrak kerjanya selama 6 bulan, dengan total nilai kontrak Rp 33 miliar atau Rp 33.365.118.000.

Pembagiannya, kontrak di zona I pagu anggaran Rp19.248.946.200, dan nilai kontrak Rp16.836.240.000. Wilayah zona I Kecamatan Tuah Madani, Bina Widya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Senapelan dan Kecamatan Sukajadi.

Untuk zona II yakni Kecamatan Sail, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim. Dengan pagu anggaran Rp14.527.329.200, dan nilai kontrak Rp11.796.010.000.

Selanjutnya, zona III yaitu Kecamatan Rumbai, Rumbai Timur dan Kecamatan Barat. Pagu anggarannya Rp 5.454.109.700, dengan nilai kontrak Rp4.732.868.000.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Berita Terkini