TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasar Induk Kota Pekanbaru, hingga awal Januari 2025 ini tak kunjung beroperasi.
Pemko melalui Disperindag Pekanbaru mengklaim, belum bisa beroperasinya pasar yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Atas itu, disebabkan karena belum rampungnya adendum pihak pengelola dengan pemerintah.
Terlepas dari itu semua, kalangan DPRD Pekanbaru meminta, agar Pasar Induk tersebut segera beroperasi dalam waktu dekat ini. Sebab, sudah terlalu lama sejak dibangun beberapa tahun lalu, hingga sekarang tak juga digunakan.
"Kepada Pemko kita minta disegerakan. Terutama pejabat terkait, tidak memperlambat. Apalagi Kota Pekanbaru kini sudah sangat butuh keberadaan Pasar Induk tersebut," pinta Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Davit Marihot Silaban, kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (12/1/2025).
Disampaikan, jika hanya persoalan administrasi, tidak lah harus membutuhkan waktu lalu. Tinggal kebijakan dan komitmen saja, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Yang paling penting di sini, semua kontrak yang dibubuhkan, harus sesuai aturan yang ada.
"Tinggal lagi bagaimana seni Disperindag selaku OPD terkait, bisa mempercepat proses administrasinya. Jangan hanya urusan kecil, diperlambat," sarannya.
Lebih dari itu, Komisi II DPRD berharap, paling tidak beberapa bulan ke depan dalam tahun 2025 ini, Pasar Induk sudah bisa beroperasi. Apalagi Disperindag sebelumnya berjanji pertengahan 2024 lalu, sudah bisa beroperasi.
Pasar Induk sendiri menjadi terminal komoditi bahan pokok yang disalurkan ke konsumen. Keberadaan Pasar Induk di Kota Pekanbaru ini memerlukan komitmen bersama untuk menghidupkan terminal komoditi bahan pokok yang disalurkan ke konsumen di Kota Pekanbaru.
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, untuk pembangunan Pasar Induk ini sudah hampir rampung. Tinggal lagi penyelesaian kontrak adendumnya.
"Penyelesaian adendum kontrak akan menjadi langkah penting, untuk memastikan pengelolaan pasar berjalan sesuai aturan dan memenuhi kebutuhan masyarakat," paparnya kemarin.
Diakuinya, pengelola sempat minta waktu perpanjangan waktu, karena alasan utamanya pembangunan kemarin tersendat akibat pandemi covid 19.
"Tapi kita tidak bisa terlalu lama memberikan waktu perpanjangan itu. Karena semuanya harus jelas dan terukur," akunya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).