Pelajaran Sekolah

Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 166 Kurikulum Merdeka, Hukuman Melanggar UU ITE

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 166 Kurikulum Merdeka, Hukuman Melanggar UU ITE

TRIBUNPEKANBARU.COM - Simak disini Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 166 Kurikulum Merdeka yang terdapat dalam Buku Informatika untuk SMA/MA Kelas XII .

Pada soal Aktivitas Individu Informatika Kelas 12 Halaman 166 Kurikulum Merdeka ini, siswa diminta menjawab pertanyaan soal DSI-K12-09 .

Sebelum melihat Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 166 Kurikulum Merdeka , siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

Siswa bisa menggunakan Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 166 Kurikulum Merdeka ini sebagai alat ukur kemampuan dalam memahami materi.

Bab ini menjadi salah satu sarana agar siswa memahami materi Bab 5 Dampak Sosial Informatika

Langsung saja, inilah Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 166 Kurikulum Merdeka:

Jenis Aktivitas: Individu

No Aktivitas: DSI-K12-09

1. Jawablah pertanyaan berikut ini kemudian catatlah dalam Jurnal Aktivitas Siswa.

2. Coba kalian pahami berbagai denda dan hukuman yang akan diberikan bila melanggar Undang-Undang ITE.

3. Bagaimana menurut kalian apakah Undang-Undang ITE dirasakan dapat melindungi masyarakat secara umum, terkait pemakaian TIK.

Kunci Jawaban

1. Pemahaman Denda dan Hukuman dalam Undang-Undang ITE:

Denda dan Hukuman yang Diberikan bila Melanggar UU ITE:

- Pasal 27 Ayat (3) (Pencemaran nama baik):

Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.

- Pasal 28 Ayat (2) (Penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA):

Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

- Pasal 29 (Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi):

Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Hukuman ini berlaku sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan mencegah tindakan-tindakan yang dapat membahayakan atau merugikan orang lain di ranah digital.

2. Apakah UU ITE Dapat Melindungi Masyarakat dalam Pemakaian TIK?

Menurut saya, Undang-Undang ITE dirancang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Dengan adanya aturan ini, tindakan-tindakan seperti pencemaran nama baik, penyebaran kebencian, ancaman, dan pelanggaran privasi dapat ditekan, sehingga ruang digital menjadi lebih aman.

Namun, dalam penerapannya, ada tantangan. Beberapa kasus UU ITE disalahgunakan untuk menekan kebebasan berekspresi atau untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak hanya memahami hukumnya, tetapi juga cara menggunakan TIK dengan bijak dan bertanggung jawab.

Secara keseluruhan, UU ITE berpotensi untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, selama diterapkan dengan adil dan transparan.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkini