TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Meski Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat menetapkan status darurat sampah selama sepekan, namun DPRD Pekanbaru mengingatkan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) pihak ketiga pengangkutan sampah, tetap berkomitmen dengan kesepakatan yang sudah dibubuhkan.
Kesepakatan itu, Komisi IV DPRD memberi deadline PT EPP untuk mengangkut tumpukan sampah di seluruh Kota Pekanbaru sampai bersih, hingga 31 Januari 2025. Artinya per 1 Februari tidak ada lagi tumpukan sampah.
"Kesepakatan itu harus dijalankan. PT EPP jangan berpijak dengan Status Darurat ini. Karena memang sudah menjadi tugas utama mereka membersihkannya Kota Pekanbaru dari sampah," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH, kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (17/1/2025).
Status Darurat Sampah yang ditetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru itu, hingga Selasa (21/1/2025) pekan depan.
Artinya, masih ada empat hari lagi, PT EPP dibantu pemerintah menyangkut sampah.
Menurut Komisi IV, hanya dengan cara memenuhi jumlah armada yang ditetapkan dalam kontrak per zona lah, plus adanya transdepo di setiap zona, maka semua tumpukan sampah bisa terangkut.
Termasuk halnya kepastian dan kesiapan TPA di Rumbai, sebagai pembuangan akhir.
"Dalam hearing kemarin kan kita tekankan, armada harus lengkap dan ada fisiknya di lapangan. Bukan dalam laporan. Begitu juga dengan transdepo, jangan dalam pengajuan. Tapi sudah harus ada, karena layaknya sebelum ditetapkan jadi pemenang, itu sudah tersedia," paparnya.
Dalam waktu kurang dua pekan ini, Komisi IV mengingatkan pihak ketiga, agar betul-betul profesional. Sebab, sampah satu hari saja tidak diangkut, maka bisa bertumpuk di mana-mana.
"Komitmen ini akan kita tagih, karena ini untuk kebaikan kita semua," sebut Politisi senior Golkar ini.
Diketahui, Hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) pihak ketiga pengangkutan sampah, digelar Senin petang (13/1/2025).
Ada beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam hearing tersebut. Di antaranya Komisi IV DPRD memberi deadline PT EPP untuk mengangkut tumpukan sampah di seluruh Kota Pekanbaru sampai bersih, hingga 31 Januari 2025.
Artinya per 1 Februari tidak ada lagi tumpukan sampah.
Selain itu ada poin masalah transdipo dan TPA juga harus dipastikan tersedia. Komisi IV DPRD dan PT EPP sudah sepakat, dan tidak boleh dilanggar.
PT EPP bekerja mulai tanggal 1 Januari hingga 2 Juni 2025. Kurang lebih 183 hari di tiga kawasan.
Anggaran yang disiapkan Rp 33 miliar lebih dari APBD Pekanbaru 2025.
Selain itu, untuk poin kesepakatan lainnya, semua hal berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yang ada di dalam kontrak PT EPP dengan Pemko Pekanbaru dalam hal ini DLHK, harus dipenuhi.
Mulai dari penyediaan transdepo di setiap zona, termasuk SDM dan seluruh transportasi angkutan seperti mobil pick up, dump truk hingga alat berat
Saat ini, TPA yang menjadi tanggung jawab Pemko terkendala tidak jalan.
Komisi IV DPRD sendiri tidak tahu apa masalahnya. Apakah anggarannya belum cair karena di penghujung tahun, atau ada problem lain.
Direktur Operasional PT EPP Muhammad Fajri mengaku, bahwa pihaknya sudah membuat pernyataan perjanjian penyelesaian tumpukan sampah ini.
Sesuai kesepakatan, tumpukan sampah di Kota Pekanbaru ini selambat-lambatnya tanggal 31 Januari.
Rentang waktu ini karena banyaknya tumpukan-tumpukan yang harus diangkut, termasuk yang dibuang di TPS.
"Untuk jumlah armadanya sudah kami siapkan per zona," akunya. Di zona 1, pihaknya menggunakan 31 dump truk kecil unit, 14 dump truk menengah dan 6 unit dump truk besar, 1 transdipo dan 1 alat berat.
Sedangkan zona 2 menyediakan 17 dump truk kecil, 14 dump truk menengah, 6 unit dump truk besar, 1 transdipo dan 1 alat berat. Kemudian, untuk zona 3, menyiapkan 7 dump truk kecil, 7 dump truk menengah, 3 dump truk besar, 1 transdipo dan 1 alat berat.
"Sementara untuk transdipo kami sudah menyediakan 3, sesuai zonanya. Termasuk juga yang di Rumbai, akan kami urus izinnya," sebut Fajri.
(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)