Gugatan Pilkada Kampar

Lanjut Tidaknya Sidang Sengketa Pilkada Kampar di MK, Ini Harapan Kubu Yuyun-Edwin

Penulis: Fernando Sihombing
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN DISMISSAK - Mahakamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal terhadap sengketa hasil Pilkada Kampar, Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB. Ini menjadi penentu perkara berlanjut atau tidak. Foto Dua Kuasa Hukum Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra saat mebacakan Permohonan PHPKADA Kampar di MK, Rabu, 15 Januari 2025.

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Mahakamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal terhadap sengketa hasil Pilkada Kampar, Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB.

Ini menjadi penentu perkara berlanjut atau tidak. 

Kubu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyum Hidayat-Edwin Pratama Putra sebagai Pemohon berharap perkara tetap berlanjut sampai putusan akhir. 

Seperti dikemukakan Edwin. Ia optimis putusan dismissal membuat persidangan tak berhenti.

"(Sidang) Masih (berlanjut). InsyaAllah," katanya singkat kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (3/2/2025). 

Sementara itu, Kuasa Hukum Yuyun-Edwin, Rico Febputra berharap Hakim MK berpendapat sama dengan permohonan yang mereka ajukan. 

"Tentunya kami berharap pada sidang dismissal nanti, hakim dalam keputusannya berpendapat sama dengan pemohon," katanya.

Ia mengatakan, berlanjutnya sidang akan sampai ke proses pembuktian. Sehingga masyarakat dapat menyaksikannya secara terbuka. 

"Agar proses pembuktian nantinya dapat terlihat secara terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat Kabupaten kampar," ujarnya. 

Sementara itu, KPU Kampar sebagai Termohon dalam sengketa ini belum merespon pertanyaan Tribunpekanbaru.com.

Begitupun Ahmad Yuzar dan Misharti, paslon peraih suara terbanyak di Pilkada Kampar sebagai Pihak Terkait dalam perkara.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
 

Berita Terkini