TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Nomor Urut 3 Paisal-Sugiyarto pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Dumai (PHPU Wako Dumai), berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan yang adil.
Menjelang Sidang Putusan yang diagendakan pada 4 Februari 2025, Paisal sebagai Calon Wali Kota Dumai peraih suara terbanyak berharap MK bisa memberikan putusan yang terbaik yakni dismissal.
"Kami sudah memberikan bantahan seluruh dalil dalil yang dituduhkan kepada kami, dan kami yakin MK bisa memberikan putusan dismissal," katanya, Senin (3/2/2025)
Menurutnya penyelenggara Pilkada Komisi pemilihan umum (KPU) dan Bawaslu sudah bekerja sesuai aturan, serta menjalankan aturan dengan baik.
"Kami berharap MK bisa menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai Nomor 449 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 pukul 16.00 WIB," harapnya
Sama halnya dengan Paisal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dumai berharap Sidang Putusan MK terkait PHPU di Dumai akan menjadi putusan yang baik menyelesaikan perselisihan yang terjadi.
Ketua KPU Dumai, Zulfan berharap Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan dismissal, dengan putusan dismissal proses dan tahapan Pilkada bisa dilanjutkan segera dengan penetapan calon terpilih di Kota Dumai.
Zulfan yakin jawaban yang disampaikan atas permohonan pemohon (Ferdiansyah dan Seoparto) di persidangan, Mahkamah Konstitusi akan segera memutus PHPU Dumai dengan dismissal.
Ia mengatakan untuk putusan dijadwalkan pada 4 Februari 2025 dan apapun putusannya dari MK pihaknya akan mengikuti seluruhnya.
"Jika pun nanti putusan MK lanjut ke tahap pembuktian Kami sudah menyiapkan bukti bukti yang akan Kami sampaikan ke MK," imbuhnya
Zulfan menjelaskan selaku Termohon pihaknya telah menjelaskan semua dalil pemohon dihadapan hakim yang hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada sidang jawaban termohon.
Pada sidang tersebut, ia mengaku bahwa semua dalil yang diarahkan kepada pihaknya sudah dibantahkan dan menurutnya dalil pemohon banyak yang kabur atau tidak jelas.
"Kami sudah menjelaskan setiap dalil pemohon, mulai dari tuduhan banyak undangan pencoblosan yang tidak mendistribusikan atau C. Pemberitahuan, kemudian tidak melakukan sosialisasi Pilkada Dumai kepada masyarakat hingga pemasangan DPT yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Zulfan mengaku, setelah penjelasan ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim MK untuk memberikan keputusan dengan seadil-adilnya.
"Kita menyerahkan semuanya kepada majelis Hakim MK, apakah sidang ini berlanjut atau berhenti," pungkasnya.
(tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)