Berita Viral

Cerita Guru Honor di Lumajang yang Nekat Curi Mobil karena Kecanduan Judol

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GURU HONOR DITANGKAP- Oknum guru honorer di Lumajang ditangkap polisi karena mencuri pikap dan bermain judi online, Selasa (4/2/2025).

TRIBUNPEKANBARU.COM - Cerita seorang guru honorer di Lumajang yang nekat mencuri mobil karena kecanduan judi online ( Judol ).

Parahnya lagi, mobil yang dicuri oleh sang guru honorer ini adalah mobil milik orang yang ia kenal pula.

Aksi nekatnya itu kemudian mendapatkan respon dari pihak kepolisian . 

Baca juga: Viral Perampok di Jalan Lintas Riau Sumut Ternyata 3 Orang, Sempat Menembak Korban

Sang guru honorer kemudian diamankan dan diminta bertanggungjawab atas apa yang ia lakukan.

Ya, Seorang oknum guru honorer bernama Ai Surya Omando, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap setelah nekat mencuri mobil pikap milik temannya.

Pencurian ini dilakukan pada 6 September 2024 dan dilatarbelakangi oleh utang sebesar Rp 30 juta akibat kecanduan judi online.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa tersangka berpura-pura menjadi pemilik mobil pikap tersebut dan memanggil tukang kunci untuk membuka mobil. Alasannya, kunci hilang.

Setelah kunci duplikat dibuat, tersangka langsung membawa kabur kendaraan dan menjualnya kepada Islam Burhanudin, warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

"Tidak ada kerusakan di kendaraan korban karena tersangka menggunakan kunci duplikat untuk mencuri," ungkap Alex saat konferensi pers di Mapolres Lumajang pada Selasa (4/2/2025).

Alex menambahkan, tersangka ditangkap pada 29 Januari 2025 di rumah temannya yang terletak di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Saat ditangkap, Surya mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan lokasi mobil yang telah dijual kepada Islam Burhanudin.

Baca juga: Viral Perampok di Jalan Lintas Riau Sumut Ternyata 3 Orang, Sempat Menembak Korban

" Tersangka kami amankan di rumah temannya dan mengakui semua perbuatannya," ujarnya. Kapolres juga mengungkapkan bahwa motif pencurian ini berhubungan erat dengan impitan utang akibat kecanduan judi online. "Dua tindak pidana ini berkaitan, pencurian akibat kecanduan judi online," ungkapnya. Akibat perbuatannya, Surya terancam dijatuhi hukuman penjara paling lama 13 tahun karena melakukan tindak pidana pencurian dan judi online.

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa aksi yang dilakukan atas hawa nafsu akan mengakibatkan hal yang buruk pula. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkini