Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bulan Juli, Gimana Gaji Honorer R2 dan R3? Ini Kata BKPSDM Pelalawan

Penulis: johanes
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIRUMAHKAN - Puluhan perwakilan pegawai honorer R2 dan R3 di lingkungan Pemkab Pelalawan audiensi dengan Komisi ll DPRD Pelalawan pada Senin (10/2/2025) lalu. 800 pegawai honor di Pelalawan dirumahkan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Sebanyak 800 lebih tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Pelalawan resmi dirumahkan. 

Keputusan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten ( Sekdakab) Pelalawan Tengku Zulfan dengan nomor 800.1.13.2/BKPSDM/2025/171 tentang penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pelalawan. 

SE ini menindaklanjuti amanat Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, serta surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang penganggaran gaji pegawai non ASN, dan Keputusan Menpan nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu. 

"Pimpinan OPD dari setiap instansi yang memutuskan kerja kerja pegawai honor yang bekerja kurang dari 2 tahun. Dirumahkan sejak edaran itu diterbitkan," beber Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (12/2/2025).

Banyak pihak mempertanyakan nasib tenaga honor yang telah terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni honorer bersatu Tenaga Honorer Kategori ll (THK ll) dengan kode R2 dan pegawai non ASN dengan kode R3.

Mereka berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, lantaran tidak lulus saat mengikuti seleksi PPPK tahap l dan tahap ll yang saat berlangsung. 

Baca juga: BKPSDM Kampar Akui Dilema Terkait Nasib Honorer yang Tidak Masuk CPNS dan PPPK

Baca juga: Pemprov Riau Pastikan Tak Akan Merumahkan Tenaga Honorer, Ini Solusi yang Dipilih

Darlis menyampaikan, pengangkatan honorer R2 dan R3 yang terdaftar dalam pangkalan data BKN menjadi PPPK paruh waktu dilakukan setelah proses seleksi PPPK tahap ll selesai.

Diperkirakan sekali PPPK tahap ll akan berakhir pada Bulan Juni atau Juli mendatang. Alhasil perubahan status tenaga non ASN menjadi PPPK paruh waktu baru bisa dilakukan paling. Lambat Juli mendatang. 

"Ini pengangkatannya otomatis, honorer R2 dan R3 jadi PPPK paruh waktu tapi Juli nanti. Apakah mereka masih bekerja dan digaji menjelang itu, jawabannya masih," katanya.

Lebih lanjut Darlis menjelaskan, sebanyak 3.400 lebih pegawai honor yang ada dalam pangkalan data BKN yakni R2 dan R3 akan diperpanjang statusnya sebagai pegawai non ASN hingga resmi diangkat jadi PPPK paruh waktu.

Alhasil mereka tetap digaji sesuai dengan besaran uang diterima sebelumnya. Hal itu telah diterangkan dalam aturan dan surat edaran. 

"Jadi tidak perlu risau, sekarang mereka kembali melengkapi berkas dan surat lamaran. Siapkan juga kartu pendaftaran dan sertifikatnya," tegas Darlis. 

Setelah mereka diangkat jadi PPPK paruh waktu pada Juli nanti, perubahan status berganti secara otomatis dan pembayaran gajinya juga bersumber dari APBD.

Besaran gaji yang akan diterima PPPK paruh waktu minimal sebesar yang diterima saat ini dan maksimal sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang merujuk pada kemampuan anggaran daerah.

"Yang jelas honorer yang masuk pangkalan data BKN, posisinya sudah aman. Tinggal proses dan waktu saja," katanya. 

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Berita Terkini