TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori R2 dan R3 di di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan kembali mengeluh.
Kali ini terkait gaji yang tak kunjung dibayar hingga akhir Februari ini. Padahal mereka sudah bekerja selama dua bulan lamanya.
Namun pembayaran gaji belum ditunaikan oleh Pemda Pelalawan. Padahal posisi honorer R2 dan R3 ini aman dari pengurangan sesuai aturan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan).
Lantaran sudah masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang jumlahnya sekitar 3 ribu lebih dan bekerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pelalawan.
"Sampai sekarang gaji kami belum jelas kapan dibayar. Udah mau habis bulan 2 dan masuk bulan 3 lagi," terang seorang pegawai honor di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (25/2/2025).
Ia menyatakan, sesuai edaran yang diterbitkan Penjabat (Pj) Sekdakab Tengku Zulfan beberapa waktu lalu, tenaga non ASN yang telah terdaftar dalam database BKN kategori R2 dan R3, status honorernya diperpanjang hingga diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap II Pelalawan, 1.211 Tenaga Honor Tak Lulus
Diperkirakan peralihan status dari honorer menjadi PPPK paruh waktu diperkirakan pada Bulan Juli mendatang.
"Seharusnya SK honorer kami diperpanjang lagi. Sampai sekarang SK itupun belum jelas kapan dikeluarkan," tambahnya.
Tenaga honorer lainnya menyatakan, perpanjangan kontrak kerja sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi dasar bagi OPD untuk membayarkan gaji. Tapi SK perpanjangan status honorer belum diterbitkan.
"Kami tanya ke bendahara, kapan kami gajian, jawabnya tunggu SK. Pas ditanya lagi kapan SK dikeluarkan, jawabannya tidak tahu. Sampai kapan kayak gini," bebernya.
Ribuan honorer R2 dan R3 saat ini tengah galau menunggu kejelasan SK perpanjangan sebagai tenaga non ASN serta kepastian pembayaran gaji, sebelum dialihstatuskan ke PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis menyampaikan, ihwal perpanjangan kontrak kerja honorer R2 dan R3 saat ini sedang diproses.
Dalam waktu dekat SK pegawai honor segera diterbitkan oleh pimpinan OPD masing-masing. Sehingga gaji bisa ditunaikan seperti biasanya dengan besaran yang sama.
"Sekarang sedang disusun SK tenga honor yang terdaftar dalam pangkalan data. Sebelum diangkat jadi PPPK paruh waktu, memang statusnya tetap honorer dan digaji. Mohon bersabar," papar Darlis.
Ia menyebutkan, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan setelah tahapan seleksi PPPK tahap ll selesai. Diprediksi seleksi penerimaan itu tuntas pada Bulan Juni atau Juli.
Para tenaga honor yang sudah masuk database BKN, secara otomatis beralih status. Sedangkan yang tidak masuk pangkalan data BKN, menuggu regulasi selanjutnya dari pemerintah pusat.
"Honorer yang bekerja di atas 2 tahun tapi tak masuk pangkalan data BKN, berpeluang diangkat PPPK paruh waktu, tapi menunggu regulasi lanjutan," tegasnya.
Anggota Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Lutfi mendesak Pemda segera menerbitkan SK tenaga honorer yang akan diangkat jadi PPPK paruh waktu. Agar proses pembayaran gaji dapat dilakukan mengingat kebutuhan hidup sehari-hari yang musti ditanggung.
"Kasihan melihat honorer ini, sebentar lagi Bulan Ramadhan. Padahal gaji belum dibayar. Mohon segera ditindaklanjuti dan jangan diperlambat lagi," ungkap anggota DPRD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Lutfi mengapresiasi langkah Pemda yang merumahkan 1.007 orang honorer sesuai aturan terbaru dari pemerintah pusat. Di sisi lain, tengah non ASN yang memenuhi syarat jadi PPPK paruh waktu juga harus diurus sebagai baik dan tidak diabaikan perihal gaji dan SK perpanjangannya.
"Sejak awal, kami komisi ll DPRD sangat konsen dengan hal ini. Aturan harus dijalankan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku," tukas legislator asal Pangkalan Kerinci ini.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)