TRIBUNPEKANBARU.COM - Spekulasi mengenai kemungkinan rujuk antara Baim Wong dan Paula Verhoeven telah dipatahkan oleh kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid.
Fahmi menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk kembali bersama Paula.
'Kabar yang beredar tentang perdamaian atau rujuk itu sepenuhnya tidak berdasar.
Baim tetap pada keputusannya untuk bercerai dan tidak pernah menginstruksikan pencabutan gugatan,' jelas Fahmi dalam wawancara di kanal YouTube Seleb Oncam News pada Minggu, 2 Maret 2025.
Fahmi menambahkan bahwa keputusan Baim untuk mengakhiri pernikahan ini didasari keyakinan bahwa hubungan rumah tangganya dengan Paula sudah tidak dapat diselamatkan.
Baim merasa sakit hati akibat dugaan perselingkuhan Paula dengan pria lain, yang dianggapnya melanggar syariat Islam.
"Baim merasa bahwa rumah tangganya tidak perlu lagi dipertahankan karena sakit hati yang dirasakannya," jelas Fahmi.
Dalam proses perceraian, pihak Paula menghadirkan tiga saksi ahli di sidang cerai yang digelar pada Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Hotman Paris Nilai Ahok Pengecut Saat Jadi Komisaris Pertamina, dan Kini Ingin Terlihat Sok Suci
Baca juga: Band Sukatani Buka Suara, Akui Dapat Intimidasi, Tolak Tawaran Jadi Duta Polisi
Salah satu saksi mengungkapkan dugaan kekerasan yang dilakukan Baim terhadap Paula, dengan bukti rekaman CCTV sebagai alat bukti.
Fahmi meminta agar bukti tersebut dibuktikan melalui laboratorium forensik, mengingat peristiwa ini berkaitan dengan tindakan pidana, yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kalau tidak dibuktikan lewat lab forensik, rekaman tersebut patut diragukan keasliannya. KDRT adalah peristiwa pidana," tegas Fahmi.
Fahmi juga menjelaskan prosedur yang seharusnya diikuti jika pihak Paula memang mengalami KDRT.
Pertama, laporan polisi harus dilakukan di kantor polisi terdekat.
Kedua, polisi yang menerima laporan akan memberikan rekomendasi untuk visum di rumah sakit.
"Jika semua itu tidak ada, apa yang dibilang KDRT?" pungkas Fahmi.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)