Berita Viral

Pacar Anak adalah Maut: Seorang Ayah di Bone Nyaris Santap Takjil Beracun dari Putrinya Sendiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RACUN AYAHNYA: Seorang perempuan berusia 17 tahun di Bone Sulsel nekat memberikan racun ke takjil agar disantap ayahnya.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang remaja perempuan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, GN (17), diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap ayah kandungnya, JR (40), dengan mencampurkan racun ke dalam hidangan takjil berbuka puasa.

Insiden ini terjadi di Dusun Koppe, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

GN diduga menambahkan racun ke dalam menu berbuka puasa yang kemudian disajikan kepada ayah kandungnya.

Motif tindakan GN terungkap setelah ia mengaku bahwa ia dipaksa oleh pacarnya untuk melakukan perbuatan tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Bone, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rayendra, mengonfirmasi kejadian tersebut melalui sambungan telepon dengan tribun-timur.com pada Senin, 3 Maret 2025.

Iptu Rayendra juga menyampaikan bahwa pelaku telah dipulangkan ke rumahnya.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus ini.

“Betul kejadian tersebut, namun korban yaitu bapak tidak mau melaporkan kejadian tersebut karena anak yang jadi terduga pelaku masih di bawah umur yakni 17 tahun,” ujarnya

Baca juga: TAMPANG Pelaku Begal di Palembang yang Nekat Tabrak Polisi, Sempat Terjadi Kejar-kejaran

Baca juga: Tampang Dwi Rahayu, Istri Prajurit TNI AD Diduga Tipu Ratusan Pensiunan Sampai Rp 2,7 Miliar

Iptu Reyendra mengaku jenis racun yang digunakan oleh pelaku merupakan jenis racun sidamethrin.

“Dari informasi yang kami terima si anak ini mencampurkan racun dalam takjil yang akan dipakai buka puasa oleh bapaknya.

Racun yang digunakan jenis sidamethrin dalam kemasan kaleng,”bebernya.

"Untung saja orang tua dari anak ini cepat menyadari adanya racun dalam takjil. Sehingga takjil tersebut langsung dibuang," sambungnya.

Dirinya mengaku, ayah kandung dari pelaku cepat menyadari jika didalam makanan terdapat racun. 

“Bapak dari anak itu cepat menyadari adanya racun dalam takjilnya, karena dia sempat mencium baunya. Setelah itu bapaknya melaporkan ke kami,”jelasnya.

Ia mengaku, saat dilakukan interogasi oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya akan meracuni orang tuanya. 

Pelaku mengaku aksi tidak terpuji tersebut dilakukan karena suruhan pacarnya. 

“Berdasarkan informasi Kanit Reskrim Polsek Bengo, cewek ini disuruh oleh cowoknya. Sempat diinterogasi di unit PPPA Polres Bone namun dikembalikan ke orangtuanya karena menolak dilaporkan” jelasnya,

Pihaknya belum mengetahui dengan jelas motif dari pelaku. 

“Sedangkan untuk motifnya kami belum sampai ke sana,”katanya. 

Pidana Pembunuhan

Pembunuhan merupakan tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan cara melanggar hukum maupun tidak melawan hukum. 

Untuk menghilangkan nyawa orang lain, seseorang pelaku harus melakukan suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain dengan catatan bahwa pelakunya harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain tersebut.

Pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP tersebut harus memenuhi unsurnya, yaitu perbuatan tertentu yang sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain. 

Sanksi bagi pelaku tindak pidana pembunuhan tercantum dalam KUHP.
Untuk ancaman pidana tindak kejahatan pembunuhan biasa adalah 15 tahun penjara.

Sementara itu, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana yang menjelaskan bahwa barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Di dalam pembunuhan berencana terdapat unsur kesengajaan, dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam 3 bentuk kesengajaan, yaitu:

1. Kesengajaan sebagai tujuan

2. Kesengajaan sebagai kepastian

3. Kesengajaan sebagai kemungkinan

Dalam pembunuhan berencana menurut KUHPidana tidak boleh bertentangan dengan makna Pasal 340 KUHP yaitu, pelaku dan orang yang dibunuh tidak boleh harus orang yang telah ditetapkan dalam perencanaan tersebut.

Dalam artian, pelaku yang mempunyai waktu berpikir apakah pembunuhan itu akan diteruskan pelaksanaannya atau dibatalkan. 

Sehingga, pembunuhan berencana hanya dapat terjadi jika dilakukan dengan sengaja, pembunuhan berencana tidak akan terjadi karena kelalaian pelaku.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Berita Terkini