TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini besaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) yang diterima pensiunan pada tahun 2025 ini .
Besaran nominal THR bagi pensiunan tentu saja disesuaikan dnegan golongannya .
Seperti diketahui, pemerintah telah memastikan pencairan THR bagi ASN, Prajurit, Polri dna juga pensiunan .
THR diharapkan sudah bisa dicairkan tanggal 17 Maret 2025.
Baca juga: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Ini Jadwal Pencairan THR untuk PPPK
Nah , masing-masing instansi tersebut tentu saja akan menerima THR sesuai dnegan aturqan yang berlaku.
Demikian juga dnegan pensiunan yang masuk dalam golongan yang menerima THR
Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara (THR ASN) tahun 2025, termasuk bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemberian THR Pensiunan PNS 2025 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, dan pensiunan.
"THR dan gaji ke-14 akan diberikan pada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Jadwal pencairan THR Pensiunan PNS 2025 dan besarannya
Dikutip dari laman Kantor Staf Presiden, THR untuk aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya Senin, 17 Maret 2025.
Ini berarti, THR Pensiunan PNS 2025 juga akan cair mulai awal pekan depan.
Adapun besaran THR pensiunan PNS 2025 akan setara dengan uang pensiun bulanan.
"Untuk pensiunan, pemberitan THR akan setara dengan uang pensiun bulanan," jelas Prabowo.
Jumlah THR pensiunan PNS bervariasi tergantung dari golongan dan jabatan terakhir. Gaji pensiunan PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, estimasi besaran THR pensiunan PNS 2025 sesuai golongannya sebagai berikut:
1. Pensiunan PNS golongan I
Golongan IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
Golongan IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
Golongan IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
Golongan ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700.
2. Pensiunan PNS golongan II
Golongan IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
Golongan IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
Golongan IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
Golongan IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800.
3. Pensiunan PNS golongan III
Golongan IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600
Golongan IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
Golongan IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
Golongan IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600.
4. Pensiunan PNS golongan IV
Golongan IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
Golongan IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
Golongan IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
Golongan IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
Golongan IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100.
Demikianlah informasi jumlah THR yang diterima pensiunan tahun 2025 ini . (*)
( Tribunpekanbaru.com )