Ramadan 2025

Tidak Boleh Dibawa Mudik, Mobil Dinas Pemko Bisa Dititipkan di MPP Pekanbaru Selama Idul Fitri

Penulis: Fernando
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOBIL DINAS - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar menegaskan bahwa para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak boleh membawa kendaraan dinas untuk mudik Idul Fitri 1446 H

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak boleh membawa kendaraan dinas untuk mudik Idul Fitri 1446 H.

Mereka tidak boleh seenaknya membawa kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat lebaran.

Ada wacana mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru bakal dikandangkan di kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman. Para pejabat maupun ASN bisa menitipkannya di sana ketika hendak mudik lebaran.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar menegaskan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang memiliki kendaraan dinas. Ia menyebut bahwa para pejabat tidak boleh membawanya untuk pergi mudik bersama keluarga.

"Silahkan nanti dititipkan di lapangan MPP ini," tegasnya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (21/3/2025).

Menurutnya, memarkirkan kendaraan dinas di MPP Pekanbaru adalah satu pilihan bagi para pejabat dan yang hendak mudik. Ia mempersilahkan pejabat maupun ASN menitipkan kendaraan dinas di MPP agar lebih aman.

Baca juga: Kedapatan Buka Praktik di Malam Ramadan, Satpol PP Pekanbaru Garuk Puluhan PSK dari Jondul

Baca juga: Akhirnya Empat Bando Reklame Ilegal di Kota Pekanbaru Dibongkar

"Kita serahkan kepada mereka masing-masing, kalau mereka mau titip di sini biar aman, bisa letakkan di sini," terangnya

Dirinya menyebut bahwa kebijakan tidak boleh membawa kendaraan dinas untuk mudik ini sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru. Ia menegaskan bahwa pejabat maupun ASN tidak boleh membawa kendaraan dinas untuk mudik.

Markarius menambahkan bahwa memang ada sejumlah pejabat dan ASN yang terlibat dalam operasi pengamanan selama Idul Fitri 1446 H. Ia mengatakan ada pengecualian bagi pejabat pemerintah kota yang bertugas pada momen Lebaran 2025. 
"Mereka bisa menggunakan kendaraan dinas saat Idul Fitri, tapi hanya untuk tugas saja. Jangan  sampai dibawa pula mudik," ulasnya.

Para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru mulai libur Idul Fitri pada 28 Maret 2025. Mereka jangan sampai libur lebih awal dari jadwal yang ada.

(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang) 

Berita Terkini