TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dipastikan akan tetap masuk kantor pasca libur lebaran pada Selasa (8/4/2025).
Meski ada kebijakan pengaturan waktu kerja fleksibel atau flexible work arrangement (FWA) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Bupati Kuansing Suhardiman Amby melalui surat edaran (SE) pun mewanti-wanti akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing Mardansyah kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (7/4/2025) menjelaskan bahwa Pemkab Kuansing telah menyampaikan instruksi Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang menyatakan bahwa ASN harus masuk kerja pada hari Selasa (8/4/2025) ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Hal itu sesuai dengan SE Nomor 800/BKPP-04/2025/237 tentang hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah," ujar Mardansyah.
Baca juga: Kapolres Kuansing Beri Kejutan Untuk Anggota yang Ultah, Kadonya Sesuai Program Kapolda Riau
SE tersebut ditetapkan pada 21 Maret atau lebih dulu dari SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 terkait FWA yang diteken pada Jumat (04/04/2025).
Lagipula SE Bupati Kuansing telah disampaikan terlebih dahulu ke masing-masing OPD.
"Kita memakai SE Bupati Kuansing meski ada kebijakan dari Menpan RB terkait FWA," ujar Mardansyah.
Menurut Mardansyah ada sanksi tegas bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
Mardansyah menjelaskan, sanksi tegas tersebut tentunya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Hal ini sebagai upaya penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Kuansing," ujar Mardansyah.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Foto:
Kepala BKPP Kuansing Mardansyah saat ditemui awak media di ruang kerjanya belum lama ini