TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan BPN Pekanbaru, di ruang Banmus DPRD, Senin (21/4/2025).
Hearing ini menindaklanjuti laporan warga, Sahuri (85 tahun) yang lahannya berada di Jalan Sudirman Pekanbaru (di samping Showroom Wuling), diambil alih dengan adanya pembangunan oleh oknum.
Hearing dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nurul Ikhsan, di dampingi Sekretaris Roni Amriel dan para anggota Komisi IV lainnya.
Sementara dari BPN Pekanbaru, hadir langsung Kepala BPN Pekanbaru Doni Syafrial, beserta jajarannya.
Dalam hearing yang berlangsung hampir dua jam tersebut, Komisi IV merekomendasikan agar status lahan seluas 6 hektar itu status quo.
Diketahui, tanah milih Sahuri sudah dimilikinya selama puluhan tahun.
Namun belakangan, tanah yang awalnya ada rumah tersebut, kini telah rata dengan tanah, dirobohkan tanpa sepengetahuan dan seizinnya.
“Kami menerima laporan dari Pak Sahuri yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1978. Tapi anehnya, di atas tanah itu kini muncul surat-surat lain. Maka dari itu, kami minta BPN memberikan penjelasan dalam hearing ini,” kata juru bicara Komisi IV DPRD Zulfan Hafiz ST.
Disampaikan, lahan yang dipersoalkan luasnya 60.000 meter persegi.
Tanah itu kabarnya akan dibangun sebagai lokasi swalayan terbesar di Indonesia.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Doni Syafrial menyampaikan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang benar dalam sengketa ini.
“Karena dokumennya lebih dari 5 tahun. Maka sesuai prosedur, kita arahkan ke jalur litigasi. Biarlah pengadilan yang memutuskan berdasarkan bukti masing-masing pihak,” terang Doni.
Ditegaskan, status tanah saat ini dalam kondisi status quo.
Artinya, tidak boleh ada aktivitas pertanahan apapun baik itu pemecahan sertifikat, balik nama, maupun pengajuan surat tanah di lokasi tersebut hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Secara administeasi, tidak ada proses pertanahan yang sedang berjalan di lahan itu. Tapi soal fisik di lapangan, kami tidak tahu. Yang jelas, tidak boleh ada kegiatan apapun sampai Pengadilan memutuskan siapa pemilik sahnya,” tegas Doni lagi.