TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masyarakat tidak boleh sembarangan merokok dalam area kantor di lingkungan Perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Mereka tidak boleh merokok sembarangan termasuk rokok elektrik atau vape.
Larangan merokok meliputi dalam ruangan kantor seperti ruang kerja, ruang rapat dan koridor.
Mereka juga tidak boleh merokok dalam toilet dan fasilitas publik lainnya di dalam gedung perkantoran pemerintah kota.
"Kami sudah menerbitkan surat edaran bahwa seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan pemko dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," tegas Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, surat edaran tentang kawasan tanpa rokok ini adalah bagian penerapan Peraturan Daerah No.7 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Ia berharap dengan penerapan aturan ini tentu lingkungan lebih bersih dan sehat.
Dirinya memerintahkan agar memasang tanda larangan merokok di komplek perkantoran.
Mereka bisa memasangnya di pintu utama, pintu masuk ruang ibadah, ruang pertemuan hingga toilet.
Agung mengingatkan supaya setiap kepala OPD melakukan sosialisasi dan menunjukkan keteladanan terhadap implementasi KTR.
Mereka juga harus melakukan pengawasan internal.
Bagi pelanggar tentu bakal kena sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Ia mengimbau
"Jadi dengan tegas melarang setiap orang yang merokok, lalu memberikan teguran dan peringatan," ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengingatkan agar nantinya di setiap kantor pemerintah kota bisa menyediakan tempat khusus merokok.
Mereka bisa membuatnya di ruang terbuka yang terhubung langsung dengan udara luar.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)