TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Siak mendorong pemerintah daerah untuk segera menganggarkan perlindungan bagi pekerja rentan. Setidaknya dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dorongan ini sejalan dengan target pembangunan nasional di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Kemudian Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Siak, Jonggi Juan Martinus Panjaitan, mengatakan upaya ini penting untuk mendukung capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di tingkat daerah.
Ia mendorong hasil monitoring dan evaluasi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemenagri) pada 14 April 2025. Hasilnya menunjukkan, Kabupaten Siak hingga saat ini belum menganggarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Pekerja rentan merupakan salah satu kelompok yang paling membutuhkan perlindungan,” ujar Jonggi, Selasa (29/5/2025).
Ia menjelaskan, dengan adanya anggaran khusus untuk mereka dalam program JKK dan JKM, pihaknya dapat memberikan rasa aman. Sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana menjadi arahan nasional.
Jonggi menambahkan, langkah ini tidak hanya untuk memenuhi regulasi. Pihaknya juga ingin mewujudkan komitmen daerah dalam melindungi seluruh pekerja, termasuk petani, nelayan, pedagang kecil, dan pekerja sektor informal lainnya.
“Bahwa selama ini memiliki risiko kerja tinggi namun minim perlindungan sosial,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan Siak pun siap mendampingi pemerintah daerah dalam proses perencanaan dan penganggaran program tersebut.
“Kami terbuka untuk berkoordinasi lebih lanjut agar realisasi perlindungan ini dapat segera terwujud dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutup Jonggi.(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)