Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sekolah di Rohil Dilarang Pungut Biaya Perpisahan dan Study Tour

Surat edaran ini berlaku mulai jenjang Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Pertama di Rokan Hilir

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Sesri
Istimewa
Disdik Larang Buat Kegiatan Perpisahan di Luar Sekolah 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengeluarkan edaran larangan sejumlah kegiatan menjelang kelulusan.

Dalam edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil Asril Arief pada pada 25 April 2025ini menagaskan bahwa sekolah dilarang mengadakan study tour dan acara perpisahan.

Edaran ini berlaku mulai jenjang Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Pertama.

Pada edaran ini disampaikan agar pihak sekolah tidak melakukan study tour atau semacamnya dan juga dilarang memungut biaya untuk itu.

Kemudian juga dingatkan bagi sekolah yang sudah mengagendakan study tour sebelumnya untuk membatalkan rencana kegiatan tersebut.

Pembatalan rencana kegiatan tersebut juga di iringi pengembalian uang kegiatan ke masing-masing siswa jika dipungut biaya.

Baca juga: Dampak Edaran Bupati, SMPN 1 Pangkalan Kerinci Revisi Dana Perpisahan dari Rp 370 Ribu Jadi Segini

Baca juga: Dua Sekolah Swasta di Pekanbaru Ditegur Karena Ngotot Gelar Perpisahan di Hotel

Selain itu sekolah yang ada di Rohil juga diminta untuk melakukan acara perpisahan secara sederhana saja di sekolah.

Acara perpisahan yang diadakan di sekolah juga dilarang untuk dipungut biaya ke siswa.

Selain itu ditegaskan juga kepada sekolah di Rohil dilarang memungut biaya penulisan ijazah.

Terkait dikeluarkannya edaran ini pihak sekolah diminta untuk mematuhi.

( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved