TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan sejumlah OPD Pemko, BPN Pekanbaru, PT Nusa Raya Cipta membahas pembangunan swalayan di Jalan Sudirman (samping Koki Sunda), Rabu (7/5/2025), menghasilkan beberapa rekomendasi.
Di antaranya, Komisi IV DPRD merekomendasikan pembangunan swalayan tersebut dihentikan sementara, karena belum mengantongi izin resmi apapun dari Pemko Pekanbaru.
Selain itu, meminta BPN Pekanbaru mengukur ulang lahan yang kini masih sengketa dan status quo, serta memfloting lahan kembali.
Selanjutnya, Komisi IV DPRD menegaskan tidak menghalangi investor yang menanamkan modalnya di kota ini, namun harus mematuhi aturan yang ada.
"Kami rekomendasikan pekerjaan dihentikan," kata juru bicara Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST, usai hearing.
Diketahui, dalam hearing selain BPN Pekanbaru dan perusahaan pengembang, juga hadir Dinas PUPR, DPM PTSP, DLHK, Dishub, dan Satpol PP Pekanbaru.
Dalam keterangan semua OPD terkait tersebut, yang notabene-nya mengeluarkan izin pembangunan mengaku, tidak ada menerbitkan izin.
Kondisi ini membuat heran para legislator. Bahkan Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel menjelaskan, bahwa status lahan tersebut ada tumpang tindih sertifikat (SHM).
Karena itu, oleh BPN Pekanbaru lahan tersebut dinyatakan diblokir dan status quo.
"Kami heran, kok ada beberapa SHM di objek yang sama. Padahal BPN sistem digitalisasi. Kami berprinsip, pada hearing pertama kemarin BPN sebut lahan itu sudah diblokir. Sekarang tak ada izin, kok ada pembangunan," katanya dalam hearing.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi IV DPRD lainnya Roni Pasla.
Katanya, karena tidak ada izin apapun yang diterbitkan pemerintah di atas lahan tersebut, maka pembangunan tidak bisa dilanjutkan.
"Sekarang oleh BPN kita diminta membuat surat usulan pemblokiran lagi. Maka itu kita lakukan langsung. Kita ingin izinnya tertib," tegasnya.
Kami Hanya Disuruh Membangun
Kontraktor pelaksana pembangunan PT Nusa Raya Cipta dalam hearing mengaku, hanya mendapatkan pekerjaan dari pimpinannya.
Mengenai luas lahan, izin dan surat menyurat lahannya, mereka tidak mengetahui pasti.
"Kami hanya pekerja, kami diberi kerja oleh pak Roni Atan. Melalui hearing ini kami baru tahu ada masalah. Kalau rekomendasinya kami disuruh berhenti bekerja, itu tidak kewenangan kami lagi," kata Humas PT Nusa Raya Cipta, Raya Efendi kepada Tribunpekanbaru.com.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Pekanbaru Tuswan Aidi menjelaskan, bahwa pihak pengembang memang sempat mengajukan usulan izin ke PUPR.
Berkas permohonannya masuk September 2024. Namun karena kelengkapan dokumennya tak lengkap, sehingga ditolak oleh sistem.
"Jadi, PUPR Pekanbaru tidak ada mengeluarkan izin apapun," aku Tuswan dalam hearing.
Hal yang sama juga disampaikan Kabid Perizinan DPM PTSP Pekanbaru Quarte.
"Permohonan berkas mereka memang pernah masuk. Namun diarahkan ke Dinas PUPR untuk perizinan tata ruang. Di DPM PTSP tidak pernah mengeluarkan izin di lahan Sudirman tersebut," tegasnya.
Selanjutnya, untuk DLHK Pekanbaru dan Satpol PP Pekanbaru selaku penegak Perda, juga belum bisa melakukan apapun, karena belum ada permintaan OPD yang bersangkutan, untuk tindaklanjut perizinan lainnya.
"Kalau kami Satpol PP menunggu surat OPD untuk penindakan," kata perwakilan Satpol PP Pekanbaru Hendrizal.
Usai hearing, Komisi IV DPRD Pekanbaru dan sejumlah OPD Pemko Pekanbaru terkait lainnya, langsung kunjungan lapangan melihat progres kerja pembangunan swalayan tersebut.
(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).