TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang ibu asal Tlogomas, Kota Malang, Jawa Timur, berinisial AP, harus menanggung pilu.
Anaknya yang masih berusia 8 bulan, R, diduga diserahkan secara sepihak oleh ayah kandungnya, S, kepada orang lain tanpa sepengetahuannya.
Konflik rumah tangga antara AP dan S yang berujung pada pisah ranjang menjadi latar belakang peristiwa ini.
S meninggalkan AP saat sedang mengandung R.
Selama kehamilan hingga proses persalinan, AP menjalani semuanya seorang diri, tanpa kehadiran S.
"R adalah anak kandung AP dari pernikahannya dengan S," kata kuasa hukum AP, Didik Lestariyono, pada Jumat (9/5/2025).
Setelah R lahir, AP memutuskan untuk menitipkan anaknya kepada S yang tinggal di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang
Saat dititipkan, usia R menginjak 8 bulan.
Tindakan ini, menurut Didik, bertujuan agar S menyadari tanggung jawabnya sebagai ayah.
"Tujuan awal AP menitipkan R adalah agar S memiliki rasa tanggung jawab dan kesadaran bahwa bayi tersebut adalah darah dagingnya," ujarnya.
Namun, apa yang diharapkan tak terlaksana.
Justru hal tak terduga yang terjadi.
Tanpa memberitahu AP, S menyerahkan R kepada seseorang yang tinggal di perumahan elite di Kota Malang.
AP sendiri hanya berniat menitipkan R selama tiga bulan.
Namun ketika hendak mengambil anaknya kembali, ia baru mengetahui bahwa R telah berada di tangan pihak lain.
"Ketika hendak diambil setelah tiga bulan, AP baru mengetahui anaknya telah diserahkan ke pihak lain," jelasnya.
Upaya AP untuk merebut kembali hak asuh atas anaknya tidak berjalan mulus.
Ia telah berulang kali mencoba mendatangi kediaman orang yang diduga mengasuh R.
Namun hasilnya nihil.
Sempat Jadi Sasaran Amarah Warga yang Sensitif Isu Penculikan Anak
Bahkan, dalam salah satu upayanya, AP mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
"Saat itu, AP diteriaki penculik oleh keluarga yang membawa R, hingga memicu amarah warga yang sensitif terhadap isu penculikan anak," katanya.
Atas kejadian tersebut, AP melalui kuasa hukumnya melaporkan S ke Polresta Malang Kota atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Didik, tindakan S yang menyerahkan anak tanpa prosedur adopsi yang sah berpotensi melanggar hukum.
"Penyerahan anak di bawah umur kepada pihak lain tanpa putusan pengadilan mengenai pengangkatan anak berpotensi TPPO. Terlebih, pengadilan telah memutuskan hak asuh R berada di tangan AP setelah perceraian mereka," jelasnya.
Pelanggaran hukum yang disorot mencakup Pasal 1 Undang-undang TPPO, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyatakan bahwa perkara ini sudah ditangani oleh Unit PPA Satuan Reskrim.
"Kami menerima pengaduan dari pelapor AP pada November 2024. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tiga saksi, termasuk pelapor dan rekannya," jelasnya.
Menurut Ipda Yudi, proses penyelidikan masih terus berjalan.
Pihaknya juga membuka kemungkinan untuk memanggil S dalam waktu dekat.
"Hingga saat ini, perkara ini masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya.
(*)