TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Nasib 15 tenaga honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau yang tidak mengikuti seleksi kompetensi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ll ditentukan besok, Selasa (20/5/2025).
Pasalnya, batas akhir ujian kompetensi seluruh peserta PPPK tahap ll tahun 2025 di Riau terakhir pada Rabu (21/5/2025). Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan Riau mencatat 15 peserta tidak hadir selama ujian PPPK tahap ll yang berlangsung mulai tanggal 5 sampai 7 Mei lalu.
"Besok terakhir penjadwalan ulang dari BKN bagi peserta yang tak hadir ujian. Karena lusa terakhir ujian kompetensi PPPK tahap ll," papar Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Senin (19/5/2025).
BKPSDM Pelalawan, lanjut Darlis, telah mengusulkan nama-nama peserta yang tidak hadir ujian Computer Asisted Test (CAT) ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hanya saja, BKPSDM cuma mengajukan 5 dari 15 peserta yang tak hadir.
Sebab hanya 5 orang yang melapor perihal ketidakhadirannya ke BKPSDM.
Sedangkan 10 peserta lainnya hingga saat ini belum mengkonfirmasi alasan tidak hadir saat ujian kompetensi.
Baca juga: Jemaah Haji Pelalawan Bertolak ke Mekkah
"Kita usulkan peserta yang melapor saja. Jika alasannya sesuai aturan, mungkin masih ada kesempatan ujian susulan. Besok penentuannya," tambah Darlis.
Bagi peserta yang tidak melaporkan alasan ketidakhadirannya tentu tidak masuk dalam daftar yang diusulkan ke Panselnas BKN.
Sebanyak 1.419 peserta PPPK tahap ll dari Pelalawan, semuanya merupakan tenaga honorer Pemkab Pelalawan.
Keikutsertaan dalam ujian kompetensi PPPK tahap ll sangat krusial lantaran berkaitan dengan perpanjangan kontrak kerja tenaga honor di instansi Pemkab Pelalawan.
Baca juga: Antisipasi Premanisme Hingga Balap Liar, Tim RAGA Polres Pelalawan Gelar Patroli Blue Light
Peserta yang merupakan tenaga non ASN yang ikut ujian kompetensi, dipastikan kontrak kerjanya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bekerja akan diperpanjang meskipun tidak lulus ujian.
Namun sebaliknya, bagi honorer yang tak ikut ujian konsekuensinya akan dirumahkan.
"Kami rasa konsekuensi itu sudah diketahui semua peserta sejak diumumkan. Tidak ikut ujian berarti kontrak kerjanya diputus oleh pimpinan OPD masing-masing," tegas Darlis.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)