Berita Viral

Batas Usia Pensiun PNS jadi 70 Tahun, Begini Aturan yang Dibikin Pemerintah

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

USIA PENSIUN PNS- Batas usia pensiun PNS menjadi 70 tahun. Begini aturan yang dibuat pemerintah

TRIBUNPEKANBARU.COM - Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) diperpanjangn menjadi umur 70 tahun.

Kabar tersebut sontak menjadi pembicaran yang massif di publik. Tentu saja dnegan perpanjangan masa pensiun jelas memberikan kelonggaran bagi PNS.

Hanya saja, negara sejatinya telah membuat aturan tegas terkait dnegan batas usia bagi PNS yang pensiun.

Seperti apa aturannya?

Baca juga: VIRAL Remaja Menikah, Penyebab Pengantin Perempuan Bersikap Aneh Terungkap, Ternyata Ini Pemicunya

Seperti diketahui, isu mengenai batas usia pensiun (BUP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah ramai diperbincangkan publik. Batas usia pensiun ASN diusulkan ditambah hingga 70 tahun berdasarkan jabatannya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, usul kenaikan usia pensiun ASN disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Dilansir dari Kompas.com, (24/5/2025), usulan resmi penambahan usia pensiun ASN tersebut tertuang dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.

Zudan menjabarkan alasan usia pensiun ASN ditambah. Menurutnya, penambahan usia pensiun diperlukan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," kata Zudan saat pengukuhan Dewan Pengurus Korpri di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Tiga Kali Gadis 17 Tahun Ini Disetubuhi Tanpa Sadar, Saat Bangun Sedih, Ternyata Pelaku Ketagihan

Dilansir dari laman resmi BKN, usulan Korpri terkait batas usia pensiun ASN sebagai berikut:

Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: usia pensiun 65 tahun

JPT Madya / Eselon I: usia pensiun 63 tahun

JPT Pratama / setingkat Eselon II: usia pensiun 62 tahun

Eselon III dan IV: usia pensiun 60 tahun

Jabatan Fungsional Utama: usia pensiun hingga 70 tahun.

Berapa batas usia pensiun ASN saat ini?

Ketentuan batas usia pensiun ASN saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam aturan tersebut, PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat. Dikutip dari laman resmi BKN, berikut rincian batas usia pensiun berdasarkan jabatan:

58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda

60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya

65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Selain itu, ada pula batas usia pensiun khusus bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu. BUP dalam kategori ini diatur melalui undang-undang sektoral. 

Beberapa di antaranya sebagai berikut:

60 tahun bagi Guru

65 tahun bagi Dosen

70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

Ketentuan BUP tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Dengan demikian, batas usia pensiun ASN tidak berlaku secara seragam. Penentuan BUP sangat bergantung pada jenis jabatan dan jenjang fungsional atau struktural yang dipegang oleh seorang PNS.

Berita Terkini