TRIBUNPEKANBARU.COM - Wirawan Jamhuri, dosen Bahasa Arab Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tujuh mahasiswi.
Dalam kesehariannya, Wirawan tak hanya mengajar di Program Studi Bahasa Arab, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, tetapi juga mengurus kegiatan pembelajaran di Ma'had Al-Jamiah UIN Mataram.
Salah satu mahasiswi yang pernah mengikuti perkuliahan menceritakan sosok Wirawan.
"Intinya gitu cepat kita ngerti dan juga dalam kelas beliau ini pas awal masuk bilang ke kita belajarnya cuma 30 menit, paling lama 45 menit. Dia dikenal sebagai dosen yang disiplin karena kalau telat aja satu menit gak dikasi masuk," ujar mahasiswi semester empat itu, yang identitasnya dirahasiakan.
Ia juga menambahkan bahwa selama dua tahun mengikuti program di Ma’had, tak ada sikap mencurigakan dari Wirawan.
"Gak ada (Gelagat aneh) sama seperti dosen yang lain, ngajarnya juga detil lebih ke inti-intinya," jelasnya.
Wirawan sendiri merupakan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus dosen tetap di UIN Mataram.
Namun, pasca mencuatnya kasus ini, Rektor UIN Mataram, Prof. Masnun Tahir, langsung mencopot Wirawan dari jabatannya sebagai Sekretaris Ma’had dan menonaktifkannya dari seluruh aktivitas akademik, termasuk pembimbingan skripsi.
Olah TKP dan Pengakuan Pelaku
Pada Kamis (22/5/2025), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh dosen berinisial W di lingkungan kampus UIN Mataram.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkap bahwa empat korban mengalami pelecehan di kamar nomor 216 Asrama Putra, Ma’had Al-Jamiah.
"Terlapor menyampaikan telah melakukan (pelecehan) di dua tempat di kampus. Tempat pertama tempat tidur terlapor, ada empat korban di sana," ujarnya usai olah TKP.
Selain kamar tidur, penyidik juga menyisir ruangan sekretariat Ma’had, tempat terduga pelaku memeragakan 16 adegan dalam rekonstruksi.
Menurut Syarif, hingga saat ini penyidikan masih berlangsung meski pelaku telah mengakui perbuatannya.
"Masih kita lakukan proses penyidikan, semoga cepat selesai sampai pemberkasan," kata mantan Wakapolresta Mataram tersebut.
Sejauh ini, sudah ada tiga korban dan satu saksi yang diperiksa.
Total, pelaku mengaku telah mencabuli tujuh mahasiswi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.
Kasus Berlangsung Selama Tiga Tahun
Kasus kekerasan seksual ini pertama kali dilaporkan ke Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB oleh Koordinator Aliansi Stop Kekerasan Seksual, Joko Jumadi.
Ia menyebut bahwa perbuatan bejat tersebut telah berlangsung selama tiga tahun.
"Hari ini ada tiga orang yang berikan keterangan, nanti Kamis dua orang," kata Joko saat ditemui di Polda NTB, Selasa (20/5/2025).
Joko menjelaskan bahwa sebagian besar korban adalah mahasiswi yang tinggal di Ma’had UIN Mataram, tempat di mana Wirawan juga menjabat sebagai salah satu pengurus.
"Dia melakukan manipulasi seolah-olah menjadi orang tua dari anak-anak tersebut, kalau kemarin jadi anak batin, kalau ini menjadi ayah, kemudian melakukan manipulasi agar keinginannya bisa dituruti," ujar Joko.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan meminta mahasiswi tidur di salah satu ruangan, lalu melakukan tindakan tak senonoh.
Tindakan tersebut bahkan disaksikan oleh mahasiswi lainnya.
Ancaman Hukuman
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB mengungkap bahwa Wirawan memanfaatkan posisinya sebagai dosen dan pimpinan Ma’had untuk menipu korban.
"Modus dia memanfaatkan kedudukan (Pimpinan Ma'had), memberikan beberapa barang kepada korban, memanfaatkan itu juga berpengaruh kepada pemahaman korban terhadap sosok ini untuk dipatuhi," ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, pada Jumat (23/5/2025).
Kini, Wirawan telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB selama 20 hari ke depan.
Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
(*)