TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah kasus hukum menimpa seorang pria bernama Poniman di Lumajang, Jawa Timur, setelah ia meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya kepada teman untuk pengajuan kredit motor.
Akibat tindakannya, Poniman kini harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun dan membayar denda sebesar Rp10 juta.
Kasus ini bermula pada Juni 2023, saat Poniman didatangi oleh temannya bernama Kartiman, yang hingga kini masih buron.
Kartiman meminjam KTP Poniman dengan tujuan membeli sepeda motor secara kredit melalui PT Adira Finance Cabang Lumajang.
Pada Senin, 19 Juni 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, seorang surveyor dari Adira Finance datang ke rumah Poniman di Dusun Godean, Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Saat itu, Kartiman turut hadir.
Melalui pengajuan tersebut, Poniman membeli satu unit sepeda motor Honda-ALN VARIO 160 CBS Noka seharga Rp38.939.996.
Motor itu dibeli secara kredit dengan tenor 33 bulan dan cicilan sebesar Rp1.180.000 per bulan.
Namun, sejak pembelian dilakukan, Poniman tidak pernah membayar cicilan satu kali pun.
Terungkap Saat Penagihan
Masalah mulai terungkap ketika Fauzi, seorang penagih dari Adira Finance, datang ke rumah Poniman untuk melakukan penagihan.
Poniman mengaku bahwa ia hanya meminjamkan namanya untuk pengajuan kredit, dan seharusnya Kartiman yang membayar cicilan.
Dengan demikian, Poniman diketahui telah memberikan keterangan tidak benar dalam pengajuan kredit fidusia tersebut.
Fakta lain yang muncul dalam persidangan, Poniman menerima uang sebesar Rp1.450.000 dari Kartiman sebagai imbalan atas peminjaman KTP untuk pengajuan kredit motor.
Akibat dari tindakan tersebut, PT Adira Finance Lumajang mengalami kerugian senilai Rp38.939.996.
Proses Hukum dan Putusan Pengadilan
PT Adira Finance Lumajang kemudian melaporkan Poniman ke polisi.
Kasus ini mulai disidangkan pada Senin, 21 April 2025, dan putusan dijatuhkan pada Selasa, 10 Juni 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Poniman terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan menyesatkan yang memengaruhi sahnya perjanjian jaminan fidusia.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Poniman dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditangkap dan ditahan serta supaya tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000, subsidair 2 (dua) bulan pidana kurungan," demikian bunyi putusan yang dimuat di laman resmi sipp.pn-lumajang.go.id.
Respons dari Pihak Adira Finance
Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang–Probolinggo, Novi Ariyanto, memberikan tanggapan atas kasus ini.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu membawa debitur bermasalah ke jalur hukum.
"Jika debitur kooperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Novi juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan meminjamkan KTP kepada orang lain karena dapat membawa dampak hukum yang serius.
(*)
Â