TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan serta menertibkan lalu lintas.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama Pemerintah Provinsi Riau menggelar razia besar-besaran terhadap kendaraan bermotor dan truk Over Dimension Over Loading (Odol).
Razia yang dimulai sejak Rabu (11/6/2025) ini digelar nonstop selama 24 jam penuh dan akan berlangsung selama sepekan ke depan.
Kegiatan razia ini merupakan bagian dari program Riau Bermarwah, Masyarakat Taat Membayar Pajak, yang secara terpadu melibatkan UPT Pengelolaan Pendapatan Pasir Pengaraian, Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, Dishub Rokan Hulu, Satlantas Polres Rohul, serta Jasa Raharja.
Razia difokuskan pada tiga kecamatan strategis, yakni Rambah, Ujung Batu, dan Tambusai, dengan lokasi dan waktu yang tidak diberitahukan sebelumnya.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Pasir Pengaraian, Dr. H. Basri, menjelaskan bahwa razia dilakukan untuk menekan angka pelanggaran pajak kendaraan bermotor yang masih tinggi di wilayah Rokan Hulu.
"Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Razia ini dilaksanakan selama 24 jam penuh agar tidak ada celah bagi pelanggar,” ungkapnya.
Basri menyebutkan, sejak pagi hari pertama razia, ratusan kendaraan roda empat dan truk Odol sudah terjaring. Banyak di antaranya merupakan kendaraan dari luar kota dan provinsi yang kedapatan tidak memiliki dokumen lengkap.
“Kami langsung memberikan surat tilang bagi kendaraan yang melanggar. Ini bentuk ketegasan kami dalam penegakan aturan,” tegasnya.
Guna memberikan kemudahan kepada pengendara yang terjaring razia namun belum melunasi pajak, tim di lapangan juga menyediakan layanan Samsat Keliling.
"Kami hadirkan mobil layanan Samsat di lokasi razia. Wajib pajak bisa langsung membayar di tempat. Tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda,” tambah Basri.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Rokan Hulu, Minarli Ismail, SP, menegaskan bahwa razia gabungan ini juga difokuskan untuk menertibkan truk Odol yang selama ini merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Selain memeriksa kelengkapan surat-surat, kami juga melakukan penindakan terhadap truk yang melebihi batas dimensi dan muatan,” jelasnya.
Menurut Minarli, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Rohul Anton, ST, MM, yang menekankan pentingnya meningkatkan penerimaan daerah melalui pajak kendaraan.
“Bupati meminta kami untuk membentuk tim terpadu agar pengawasan lebih maksimal. Kami juga sekaligus melakukan sosialisasi program keringanan pajak kendaraan dari Pemprov Riau,” ucapnya.
Diharapkan dengan razia terpadu yang dilaksanakan secara intensif ini, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat.
Pemerintah optimistis langkah ini akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor di Kabupaten Rokan Hulu. (Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadan)