Sengketa 4 Pulau Aceh

Para Nelayan Aceh Siap Tempur Jaga Wilayah: Tak Ingin 4 Pulau Lepas ke Sumut

Penulis:
Editor: Firmauli Sihaloho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK 4 PULAU: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan putusan kontroversial yang mengalihkan 4 pulau di Aceh dialihkan ke Sumatera Utara. Keempat pulau itu yakni: Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. (google map)

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah keputusan mengejutkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI baru-baru ini.

Yang kemudian menghebohkan Provinsi Aceh.

Empat pulau yang secara historis dan administratif merupakan bagian dari Aceh, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, kini telah diserahkan kepada Provinsi Sumatera Utara.

Gugusan pulau-pulau ini secara administratif terletak di Desa Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Namun, dengan adanya penyerahan ini, status kepemilikan keempat pulau tersebut menjadi tanda tanya besar.

Camat Singkil Utara, Asnaldi, mengungkapkan keterkejutan masyarakatnya.

Melalui sambungan telepon pada Senin (16/6/2025), Asnaldi menyatakan bahwa seluruh warga di Gosong Selatan merasa terkejut dengan munculnya persoalan terkait empat pulau yang selama ini mereka anggap milik Aceh.

Keputusan ini berpotensi memicu polemik baru antarprovinsi.

“Mereka sudah bilang ke saya, mereka siap berhenti melaut. Menempati pulau itu berhari-hari pun siap. Demi menjaga pulau atas nama kampung mereka,” kata Asnaldi.

Baca juga: Teriakan Merdeka Bergema, Rakyat Aceh Mulai Turun ke Jalan soal 4 Pulai jadi Milik Sumut

Baca juga: Kronologi Wakil DPR RI Walkout di Pelantikan Rektor UPI Gegara Sumpah Jabatan Pakai Bahasa Inggris

Ia menambahkan bahwa selama puluhan tahun, masyarakat telah mengetahui bahwa empat pulau itu merupakan milik Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

“Itu ahli warisnya masih ada dan hidup. Surat agrarianya masih jelas dan ada,” terangnya.

Asnaldi juga mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat merasa ditipu.

Karena selama ini mereka tidak pernah diajak bicara mengenai persoalan empat pulau tersebut.

“Nelayan di sini menjadikan pulau itu tempat istirahat. Di sana banyak pohon kelapa. Tidak ada aktivitas warga di sana,” ungkapnya.

Saat ini, nelayan menunggu instruksi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh mengenai kelanjutan nasib pulau-pulau tersebut.

“Masyarakat menunggu apa langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, empat pulau milik Aceh tersebut dinyatakan oleh Kemendagri RI masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Persoalan ini telah berlarut-larut dan kini menunggu putusan dari Presiden Prabowo Subianto.

Berita Terkini