Bripda BYA, Oknum Polisi yang Viral Karena Tipu Banyak Wanita Itu Belum Dinonaktifkan

Bripda BYA yang viral di media sosial akibat diduga melakukan penipuan terhadap beberapa wanita, ternyata belum dinonaktifkan dari tugasnya.

Editor: Muhammad Ridho
DOKUMENTASI X @KangBedah
DUGAAN PENIPUAN - Seorang anggota polisi dari Ditsamapta Polda Jateng Bripda BYA viral di media sosial. Dia disebut telah menipu banyak perempuan demi melunasi pinjaman online. 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Anggota Polda Jateng, Bripda BYA yang viral di media sosial akibat diduga melakukan penipuan terhadap beberapa wanita, ternyata belum dinonaktifkan dari tugasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto beralasan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) masih melakukan penelusuran terhadap viralnya anggotanya tersebut.

Terlebih, informasi tersebut sebatas di media sosial, jadi perlu dibuktikan kebenarannya.

"Sejauh ini juga belum ada laporan resmi dari korban," kata Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com di Mapolda Jateng, Kamis (19/6/2025).

Penyelidikan yang dilakukan tim Paminal Bidpropam yakni masih sebatas melakukan verifikasi akun penyebar informasi awal tersebut.

Polisi juga menelusuri kebenaran adanya korban dari Bripda BYA.

"Masih berproses harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut," papar Kombes Pol Artanto. 

Bripda BYA yang viral akibat diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah wanita demi pinjaman online (pinjol) ternyata memiliki catatan pelanggaran etik selama bertugas.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

"Iya anggota tersebut ada masalah sebelumnya (sebelum viral) itu yang menjadi dasar kita. (Masalah etik?) Ada," jelasnya Kamis (19/6/2025).

Ia merupakan anggota Polda Jateng yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta).

Tugas hariannya mengurus anjing polisi atau K-9 (Canine).

"Ya dia anggota bagian K-9," jelas Artanto.

Lepas benar atau tidaknya kasus Bripda BYA, Artanto berpesan kepada anggota Polda Jateng agar jangan sampai melakukan pelanggaran-pelanggaran etik maupun pidana.

Semisal mereka terjerat, Artanto menyebut tidak akan ada kompromi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved