- Maantaan Asok/Marantak Tanggo: Tahap perkenalan dan silaturahmi awal antara kedua belah pihak keluarga.
- Mamendekkan Hetongan: Perundingan antara kedua keluarga untuk mencapai kesepakatan tentang pernikahan, termasuk jumlah uang japuik.
- Batimbang Tando/Bertukar Tanda: Pemberian tanda pengikat perjanjian sebelum pernikahan.
- Manjapuik Marapulai: Proses inti di mana keluarga mempelai perempuan menjemput mempelai laki-laki secara adat dengan membawa uang japuik yang telah disepakati.
- Akad Nikah dan Baralek: Setelah prosesi bajapuik, barulah dilanjutkan dengan akad nikah secara agama dan kemudian resepsi pernikahan (baralek).
C. Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Pada tahun 2022, tradisi bajapuik ini telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia, menunjukkan nilai penting dan keunikan tradisi ini.
Tradisi Bajapuik dari Pariaman, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2022 karena memenuhi beberapa kriteria penting yang diakui secara nasional dan internasional untuk pelestarian budaya.
1. Mengapa Bajapuik Ditetapkan Sebagai WBTB?
Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa tradisi Bajapuik dianggap layak menjadi Warisan Budaya Tak Benda:
a. Keunikan dan Kekhasan Lokal:
Bajapuik merupakan tradisi pernikahan yang sangat unik dan langka, khususnya karena pihak perempuanlah yang menjemput mempelai pria dengan memberikan uang japuik atau uang hilang.
Konsep ini berlawanan dengan praktik umum di banyak budaya lain di Indonesia yang mana pihak pria yang memberikan mahar atau seserahan.
Keunikan ini menjadi identitas budaya yang kuat bagi masyarakat Pariaman dan Minangkabau secara keseluruhan.
b. Mencerminkan Nilai Budaya Matrilineal: