Berita Artis Terkini

Nikita Mirzani Hadir di Sidang Kasus Dugaan Pemerasan yang Dilaporkan Reza Gladys

Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nikita Mirzani hadir dalam sidang perdana kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025). 

Nikita Mirzani hadir pukul 10.05 WIB mengenakan kemeja putih dengan luaran rompi hitam merah. Nikita terlihat dandan, menguncir rambutnya rapi, dan mengenakan kacamata.

Nikita mengaku siap mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan nanti. 

"Siap (mendengarkan dakwaan)," ujar Nikita Mirzani sembari tersenyum kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Nikita mengatakan, anak pertamanya, Laura Meizani atau akrab disapa Loli, juga menyampaikan pesan untuknya yang akan menjalani sidang perdananya tersebut.

Kata Nikita, Laura menyemangatinya untuk menjalani persidangan hari ini. 

"Loli katanya ami semangat terus, Loli doain yang terbaik," ucap Nikita. 

Di kesempatan yang sama, Nikita juga menyindir Reza Gladys, sebagai pelapornya. 

Baca juga: Jelang Sidang,Kuasa Hukum Minta Vadel Badjideh Bersiap Bertemu dan Bahkan Jika Dimaki Nikita Mirzani

"Si Reza ratu flexing, ya pakailah harta bendamu nanti di persidangan yah," kata Nikita.

Nikita juga menggoda akan menyampaikan sesuatu ke Reza Gladys. 

"Oh pasti dong, nanti kan dia akan berhadapan sama saya, oh nanti rahasia," tutur Nikita. 

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki atau Mail Syahputra resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).

Keduanya dijadikan tersangka atas dugaan pemerasan dan pencucian uang setelah dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. 

Menurut laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Nikita diduga menjelek-jelekkan nama baik serta produk milik Reza saat siaran langsung di TikTok. 

Nikita Mirzani saat ini mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sementara Mail dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Keduanya akan ditahan di sana selama 20 hari sambil menunggu jadwal persidangan disiapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Berita Terkini